PALEMBANG, KOMPAS.com — Empat tersangka pencuri arca Buddha peninggalan Kerajaan Sriwijaya koleksi Museum Balaputra Dewa diringkus anggota Direktorat Reskrim Polda Sumsel, Minggu (15/3).
Kepala Polda Sumsel Irjen Sisno Adiwinoto melalui Direktur Reskrim Kombes Artsianto Darmawan menjelaskan, nama empat tersangka adalah Rahmat (17), Hendra (30), Yogi (39) sebagai otak pencurian, dan Udin (43).
Pelaku pencurian arca di museum adalah Rahmat. Rahmat masuk ke museum hari Senin pagi saat diselenggarakan resepsi pernikahan di salah satu gedung di kompleks museum. Rahmat masuk ke ruang penyimpanan koleksi yang tidak dikunci kemudian mengambil arca yang disimpan dalam lemari kaca.
Polisi terpaksa menembak kaki Rahmat karena berusaha melarikan diri. Menurut Artsianto, Rahmat mencuri arca setelah mendapat perintah dari Hendra. Sedangkan Hendra mengaku disuruh Yogi dan dijanjikan mendapat uang Rp 1,2 juta. Karena takut ditangkap polisi akibat gencarnya pemberitaan media massa, Yogi menitipkan arca itu ke rumah Udin. "Barang bukti berupa arca kita temukan di rumah Udin. Kondisinya agak rusak, payung arca itu patah," kata Artsianto.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang