JAKARTA, KOMPAS.com — Pejabat pelaksana tugas Bupati Kutai Kartanegara Samsuri Aspar dijatuhi hukuman penjara empat tahun terkait kasus penyelewengan dana bantuan sosial DPRD Kutai Kartanegara Rp 24,7 miliar.
"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta serta pidana kurungan 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Teguh Haryanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/3).
Majelis mengatakan, terdakwa telah memberikan disposisi terhadap surat permohonan anggaran perjalanan dan keamanan anggota DPRD Kutai. Anggaran yang diajukan oleh anggota DPRD Kutai Kartanegara Setiabudi itu diambil dari dana bantuan sosial senilai Rp 19,7 miliar. Ia juga memberi disposisi terhadap pengadaan alat musik senilai Rp 5 miliar yang dananya juga diambil dari pos bantuan sosial.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, terdakwa telah melakukan disposisi yang tak sesuai dengan kewenangannya. Pasalnya, pengadaan tersebut tak tercantum dalam anggaran tetapi tetap disetujui. Ia juga telah menandatangani laporan penggunaan dana fiktif yang dibuat oleh anggota DPRD.
Karena perbuatannya, terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi.
Hukuman yang dijatuhkan kepada pejabat Bupati Kutai Kartanegara ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni lima tahun penjara dan denda senilai Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.
Menurut majelis, terdakwa tak dibebankan uang pengganti karena telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar ke kas negara.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni tak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya, berlaku sopan dan berterus terang, mempunyai tanggungan keluarga, dan telah mengembalikan kerugian uang negara.
Menanggapi putusan majelis, terdakwa berkonsultasi dengan kuasa hukum dan langsung menerima putusan majelis.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang