Divonis Empat Tahun, Samsuri Langsung Terima

Kompas.com - 16/03/2009, 12:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pejabat pelaksana tugas Bupati Kutai Kartanegara Samsuri Aspar dijatuhi hukuman penjara empat tahun terkait kasus penyelewengan dana bantuan sosial DPRD Kutai Kartanegara Rp 24,7 miliar.

"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta serta pidana kurungan 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Teguh Haryanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/3).

Majelis mengatakan, terdakwa telah memberikan disposisi terhadap surat permohonan anggaran perjalanan dan keamanan anggota DPRD Kutai. Anggaran yang diajukan oleh anggota DPRD Kutai Kartanegara Setiabudi itu diambil dari dana bantuan sosial senilai Rp 19,7 miliar. Ia juga memberi disposisi terhadap pengadaan alat musik senilai Rp 5 miliar yang dananya juga diambil dari pos bantuan sosial.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, terdakwa telah melakukan disposisi yang tak sesuai dengan kewenangannya. Pasalnya, pengadaan tersebut tak tercantum dalam anggaran tetapi tetap disetujui. Ia juga telah menandatangani laporan penggunaan dana fiktif yang dibuat oleh anggota DPRD.

Karena perbuatannya, terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi.

Hukuman yang dijatuhkan kepada pejabat Bupati Kutai Kartanegara ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni lima tahun penjara dan denda senilai Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.

Menurut majelis, terdakwa tak dibebankan uang pengganti karena telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar ke kas negara.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni tak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya, berlaku sopan dan berterus terang, mempunyai tanggungan keluarga, dan telah mengembalikan kerugian uang negara.

Menanggapi putusan majelis, terdakwa berkonsultasi dengan kuasa hukum dan langsung menerima putusan majelis.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau