LKPP Tuntut Remunerasi

Kompas.com - 16/03/2009, 13:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah atau LKPP menuntut perlakuan sama dengan Departemen Keuangan dan lembaga negara lain yang sudah melakukan reformasi birokrasi untuk mendapatkan remunerasi.

Pegawai LKPP merasa layak mendapatkan tambahan penghasilan karena risiko pekerjaan yang rentan terhadap suap dan sudah menjalankan reformasi birokrasi seperti disyaratkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN).

"Kami sudah melakukan reformasi, antara lain terlihat pada ukuran organisasi yang sangat slim (ramping), yang tadinya ada 200 pegawai sekarang hanya 100 pegawai," ujar Sekretaris Utama LKPP Agus Rahardjo di Jakarta, Senin (16/3).

Menurut Dia, LKPP sebenarnya sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Negara PAN untuk memperoleh remunerasi tahun 2008. Namun, karena tahun anggarannya habis, pegawai LKPP batal memperoleh remunerasi tahun lalu. "Atas dasar itu, kami mengajukan kembali permohonan yang sama agar mendapatkan remunerasi pada tahun 2009. Kalau bias, kami ingin disamakan dengan penghasilan pegawai Departemen Keuangan," ujarnya.

Saat ini baru tiga lembaga yang mendapatkan remunerasi sebagai bagian dari reformasi birokrasinya, yakni Departemen Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung. Remunerasi di Departemen Keuangan diberi nama Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN).

TPKN untuk pejabat eselon I dan memiliki masa kerja paling lama akan memperoleh remunerasi tertinggi, yakni Rp 46,95 juta per bulan. Itu belum termasuk gaji pokok pegawai negeri sipil.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau