JAKARTA, KOMPAS.com — Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Yusuf Erwin Faishal, mantan anggota DPR tersangka kasus suap Pelabuhan Tanjung Api-api dan Pengadaan Radio Komunikasi Departemen Kehutanan, dinilai terlalu berat. Kuasa hukum tersangka, Sheila Salomo, mengatakan, tuntutan 6,5 tahun yang diajukan oleh JPU dinilai tidak sesuai bila dikenakan kepada kliennya.
"Dalam persidangan padahal tidak terbukti adanya pertemuan di mana Yusuf yang menunjuk Sarjan Taher sebagai penghubung. Ini seolah-olah ditumpahkan seluruhnya ke Pak Yusuf hanya karena Yusuf seorang Ketua Komisi IV," kata kata Sheila seusai sidang pembacaan tuntutan oleh JPU di pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.
Sheila juga membantah kliennya yang paling aktif dalam menghubungi Anggoro terkait revitalisasi SKRT. Sheila menegaskan Yusuf justru sama sekali tidak mengetahui terkait pembahasan pengadaan SKRT.
"Untuk dakwaan primer banyak hal yang tidak sesuai dengan bukti persidangan dan fakta hukum. Nanti, dalam pembelaan, kami kupas kalau tidak terbukti pertemuan dengan Sarjan Taher sekaligus menunjuk Sarjan," pungkasnya.
Sementara itu, menanggapi tuntutan tersebut, Yusuf menyatakan akan mengajukan pembelaan, baik secara pribadi, maupun melalui kuasa hukumnya. Namun, Yusuf, seusai sidang, enggan berkomentar terkait tuntutan penjara yang diajukan penuntut umum.
Sebelumnya diberitakan, mantan ketua Komisi Kehutanan DPR RI Yusuf Erwin Faishal diancam hukuman 6,5 tahun dengan denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan. Karena perbuatannya, Yusuf diancam dengan dakwaan primer pasal 12 huruf a dan b UU No 31/99 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang