JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Baridjusalam Hadi dan mantan Bendahara YPPI Ratnawati Priyono dijadwalkan menjadi saksi di persidangan empat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan dkk hari ini.
"Mereka akan memberi kesaksian apakah YPPI memiliki badan hukum tersendiri atau tidak," kata kuasa hukum Aulia Pohan, Amir Karyatin, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/3).
Keduanya akan menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi aliran dana YPPI senilai Rp 100 miliar pada 2003. "Mereka juga akan menjelaskan siapa yang ikut terlibat dalam aliran dana ini," tuturnya.
Sidang dengan terdakwa empat mantan Deputi Gubernur BI yakni Aulia Pohan, Aslim Tadjuddin, Bun Bunan Hutapea, dan Maman H Soemantri akan digelar pada pukul 09.00. Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kresna Menon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Pada persidangan sebelumnya, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak dalam persidangan 3 November 2008 lalu mengatakan penggunaan dana YPPI dilakukan atas perintah Burhanuddin Abdullah dan Aulia Pohan.
Aulia didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 dan Pasal 5 Ayat 1 a subsider Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, pejabat BI yang menjadi terdakwa tersebut menggunakan uang YPPI untuk membayar bantuan hukum dan diseminasi UU BI di DPR.
Bantuan hukum tersebut diduga diberikan kepada mantan dan pejabat BI yang terjerat kasus hukum sebesar Rp 68,5 miliar dan sisanya diberikan ke Komisi Keuangan DPR RI periode 1999-2004.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang