MEDAN, KOMPAS.com — Jamsostek menyiapkan dana Rp 5 triliun untuk membayar klaim para pekerja peserta Jamsostek yang di-PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Kepala Kanwil I PT Jamsostek (Persero) Dr. H Mas’ud Muhammad mengatakan, di Medan, Selasa (17/3), pada 2009 di seluruh dunia diprediksi jutaan pekerja akan kehilangan pekerjaan akibat krisis global yang mendera dunia belakangan ini.
Hal yang sama juga mulai dirasakan di Indonesia, dibuktikan mulai naiknya tingkat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di beberapa cabang Jamsostek di seluruh Indonesia. "Untuk itu kami sudah siap melayani klaim tersebut dan Jamsostek pusat telah menyiapkan dana Rp 5 triliun untuk klaim pekerja yang mengalami PHK," katanya.
Ia mengatakan, krisis global memang cukup menyulitkan di hampir semua perusahaan khususnya perusahaan yang memang produknya diekspor, terutama ke Amerika Serikat dan Eropa. "Masalah keuangan di perusahaan saat ini sudah cukup kritis sehingga banyak perusahaan telah merumahkan sebagian karyawannya, bahkan PHK. Di beberapa media disebutkan bahwa ini tidak hanya di Asia tapi secara global," katanya.
Oleh karena itu, pemerintah sudah mengambil kebijakan yang semula di PP 14 disebutkan bahwa kalau pekerja dengan kepesertaan Jamsostek sudah mencapai 5 tahun kemudian berhenti bekerja, menunggu enam bulan tidak mendapat pekerjaan baru, bisa mengambil tabungannya yang ada di Jamsostek.
Namun, mulai 12 Januari 2009 waktu tunggu JHT dari 6 bulan menjadi 1 bulan sesuai PP No 1 Tahun 2009. "Menghadapi PHK besar-besaran itu, Jamsostek sudah benar-benar siap. Berapa pun dana yang akan diambil oleh peserta Jamsostek, kami sudah siap untuk membayar klaim tersebut," katanya.