BANDUNG, KOMPAS.com — Satuan Reserse Kriminal Bandung Barat Menangkap 3 tersangka pencabulan yang disertai ancaman kekerasan pada anak di bawah umur 13 tahun, Selasa (17/3). Tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 287 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Bandung Barat AKP Reynold Hutagalung menjelaskan, tersangka AK (50) memaksa TF (13) untuk berhubungan badan. Setelah korban hamil, korban dibawa ke dukun untuk diaborsi. Korban dipaksa minum ramuan obat Genoksida dan perutnya dipijat sehingga dia mengalami pendarahan dan keguguran.
Sementara itu, tersangka lain, masing-masing AS (35) dan ABD (61), ikut ditangkap karena membantu proses pengguguran tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang