JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PPTKDN) Binapendagri Depnakertrans Bachrun Effendi dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta, dan subsider 3 bulan kurungan penjara. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengembangan sistem pelatihan dan pemagangan di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans). Ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp 250 juta dan subsider 1 tahun penjara.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat balai latihan kerja," ujar JPU Chatarina Muliana, saat membacakan tuntutan di persidangan Bachrun Effendi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3).
Menurut JPU, Bachrun bersama dengan Taswin Zein sebagai pimpinan proyek pengadaan alat, telah mengetahui bahwa dalam proyek pengembangan sistem pelatihan dan pemagangan pada Ditjen Bina Depnakertrans tahun 2004, tidak boleh melakukan penunjukan langsung sesuai dengan Keppres RI No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Namun, keduanya tetap merencanakan menunjuk PT Mulindo Agung Trikarsa, CV Dareta, PT Panton Paul Putra, PT Suryantara Purna Wibawa, dan PT Gita Vidya Hutama. "Seharusnya Bachrun dapat menghindari terjadinya pembocoran yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 13,698 miliar," katanya.
Masih menurut JPU, Bachrun dan Taswin Zein telah memberikan uang kepada Kepala Auditor BPK Bagindo Quirino sekitar bulan Juli 2005 sebesar Rp 400 juta dan November 2005 sebesar Rp 250 juta. Chatarina mengatakan, pemberian tersebut untuk mengamankan hasil laporan kegiatan pengadaan alat balai latihan kerja pada Ditjen Bina Depnakertrans tahun 2004. "Terdakwa dan Taswin Zein telah mengetahui pemeriksaan yang dilakukan Bagindo telah menemukan penyimpangan dan kemahalan harga. Karenanya terdakwa bersama Taswin memutuskan memberikan uang untuk mengamankan hasil laporan agar tidak mencantumkan kerugian negara tapi mencantumkan kesalahan prosedur," jelasnya.
Karena perbuatannya, Bachrun dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Jo 18 UU No 31/99 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 5 Ayat 2 huruf (a) jo Pasal 18 UU No 31/99 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Menurut Chatarina, hal-hal yang memberatkan Bachrun dalam persidangan antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara hal yang meringankan, Bachrun tidak pernah dihukum.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang