Bachrun Dituntut 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/03/2009, 13:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PPTKDN) Binapendagri Depnakertrans Bachrun Effendi dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta, dan subsider 3 bulan kurungan penjara. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengembangan sistem pelatihan dan pemagangan di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans). Ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp 250 juta dan subsider 1 tahun penjara.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat balai latihan kerja," ujar JPU Chatarina Muliana, saat membacakan tuntutan di persidangan Bachrun Effendi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3).

Menurut JPU, Bachrun bersama dengan Taswin Zein sebagai pimpinan proyek pengadaan alat, telah mengetahui bahwa dalam proyek pengembangan sistem pelatihan dan pemagangan pada Ditjen Bina Depnakertrans tahun 2004, tidak boleh melakukan penunjukan langsung sesuai dengan Keppres RI No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Namun, keduanya tetap merencanakan menunjuk PT Mulindo Agung Trikarsa, CV Dareta, PT Panton Paul Putra, PT Suryantara Purna Wibawa, dan PT Gita Vidya Hutama. "Seharusnya Bachrun dapat menghindari terjadinya pembocoran yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 13,698 miliar," katanya.

Masih menurut JPU, Bachrun dan Taswin Zein telah memberikan uang kepada Kepala Auditor BPK Bagindo Quirino sekitar bulan Juli 2005 sebesar Rp 400 juta dan November 2005 sebesar Rp 250 juta. Chatarina mengatakan, pemberian tersebut untuk mengamankan hasil laporan kegiatan pengadaan alat balai latihan kerja pada Ditjen Bina Depnakertrans tahun 2004. "Terdakwa dan Taswin Zein telah mengetahui pemeriksaan yang dilakukan Bagindo telah menemukan penyimpangan dan kemahalan harga. Karenanya terdakwa bersama Taswin memutuskan memberikan uang untuk mengamankan hasil laporan agar tidak mencantumkan kerugian negara tapi mencantumkan kesalahan prosedur," jelasnya.

Karena perbuatannya, Bachrun dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Jo 18 UU No 31/99 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 5 Ayat 2 huruf (a) jo Pasal 18 UU No 31/99 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Menurut Chatarina, hal-hal yang memberatkan Bachrun dalam persidangan antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara hal yang meringankan, Bachrun tidak pernah dihukum.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau