BATAM, KOMPAS.com — Penyebab tewasnya David Hartanto Widjaja, mahasiswa Indonesia di Nanyang Technological University, akan diputus melalui Pengadilan Koroner Singapura—peradilan untuk kasus-kasus kematian tidak normal di Negeri Singa itu.
"Proses peradilan itu akan dimulai setelah pada awal April dan Kepolisian Koroner menyelesaikan hasil otopsi dan penyelidikan," kata Koordinator Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya KBRI Singapura Yayan GH Mulyana, di Singapura, Kamis (19/3).
Pengadilan Koroner dilakukan untuk suatu kematian mendadak antara lain akibat kecelakaan di jalan raya, di industri, di sel penjara, kekerasan, dan bunuh diri. Karena itu, memerlukan suatu informasi dan penetapan hukum mengenai penyebabnya.
Menurut Yayan, "Coroner Court" atau Pengadilan Koroner Singapura terdiri atas hakim-hakim independen dan kredibel. Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa masyarakat dapat menaruh harapan bahwa majelis itu akan bertugas tanpa ditunggangi kepentingan di luar penegakan hukum dalam kasus David.
Menurut Yayan, setelah persidangan beberapa bulan, keputusan hakim bisa berupa pernyataan penyebabnya adalah kematian murni, akibat bunuh diri, kecelakaan, atau open verdict (terbuka untuk penyelidikan lanjutan).
KBRI di Singapura terus memantau setiap perkembangan penyelidikan dalam mengungkap kebenaran, termasuk meminta informasi terkini dari Universitas Teknologi Nanyang (Nanyang Technological University/NTU) maupun kepolisian.
Yayan, diplomat bergelar doktor ilmu politik lulusan Universitas Madison, AS, menyatakan sangat memahami apa yang muncul di milis dan kedukaan dari keluarga David di Jakarta.
KBRI, sebagai perwakilan diplomatik dan pelindung kepentingan WNI, terus memantau dan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait mengenai setiap perkembangan tanpa mencampuri penyelidikan oleh pemerintah negara sahabat. "Hingga kini, kepolisian menyatakan penyelidikan masih dalam proses," katanya.
Kepolisian Koroner Singapura, sesuai prosedur baku, akan mengumpulkan segala hasil penyelidikan hingga menjadi berkas yang lengkap sebab hakim Pengadilan Koroner tak segan-segan menegur bila berkasnya parsial atau tidak lengkap.
Mengenai Prof Chan Kap Luk yang telah keluar dari rumah sakit setelah tiga hari dirawat, KBRI dari NTU pun belum mendapatkan keterangan atau catatan mengenai kaitannya dengan penyelidikan kasus David, kata Yayan, mantan Koordinator Perutusan Indonesia ke Dewan Keamanan PBB (2007-2008).
David Hartanto Widjaja, mahasiswa asal Jakarta, Senin (2/3), ditemukan tewas dalam posisi tertelungkup di antara rumput dan beton tempat jalan kaki pada selasar NTU.
Kematian mantan duta Indonesia untuk olimpiade matematika menimbulkan kontroversi, menyusul pernyataan segera dari NTU bahwa dia bunuh diri dengan meloncat dari lantai IV di kampusnya.
NTU, seperti dipublikasikan media Singapura dan banyak dikutip media di dalam negeri pula, menyebut, sebelum melompat, David yang sedang tertekan kejiwaaan akibat beasiswanya dihentikan, menyayat pergelangan tangan sendiri, setelah menikam dosen pembimbing tugas akhirnya di Jurusan Teknik Elektro NTU, Prof Chan, di satu ruangan lantai V.
Namun, beberapa rekan David secara terbuka di beberapa milis menyatakan, pernyataan NTU itu adalah janggal antara lain karena David mereka kenal periang, bukan tipe orang yang mudah dilanda stres.
Mereka mengharapkan aparat penegak hukum di Singapura benar-benar menyelidik kasus tersebut sebab bukan tidak mungkin David adalah korban, bukan pelaku kriminal apalagi kemudian bunuh diri.
Di kesempatan terpisah, Ketua Perhimpunan Pelajar Indonesia di Singapura, Hariz Setyadi, berharap, otoritas NTU, Kepolisian Koroner maupun Pengadilan Koroner Singapura, sungguh-sungguh bekerja demi mengungkap kebenaran.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang