BANYUMAS, KOMPAS.com — Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Banyumas menemukan ada seorang calon anggota legislatif DPR RI dari Banyumas yang masih terdaftar sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pendidikan Banyumas. Caleg tersebut adalah Muhyi Fadlil, dan kini namanya telah dicetak dalam surat suara DPR RI sebagai caleg nomor urut empat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ketua Panwas Banyumas Triwuryaningsih, Kamis (19/3), mengatakan, temuan tersebut menunjukkan adanya kecerobohan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum pusat dalam menyeleksi caleg. Karenanya, KPU pusat harus ikut bertanggung jawab.
"Karena sesuai aturan, bagi caleg dari PNS, surat pengunduran diri sebagai PNS sudah diajukan sejak mendaftar. Tapi kenyataannya, caleg ini luput dari perhatian KPU pusat," katanya.
Saat dikonfirmasi, Muhyi Fadlil pun mengaku, sejak pertama kali mendaftar di KPU pusat dia sudah menyatakan dirinya terdaftar sebagai PNS sesuai dengan keterangan pekerjaan yang terdapat pada kartu tanda penduduknya.
Namun, saat menerima formulir persyaratan kelengkapan lainnya dari KPU, dia tak diberi blanko formulir pernyataan pengunduran diri sebagai PNS. Karena itu pula, Muhyi hanya mengisi seluruh formulir yang diberikan KPU pusat.
"Jadi, masalah ini semata-mata bukan kesalahan saya. Toh, di dalam kartu tanda penduduk, saya tercatat sebagai PNS. Tetapi kenyataannya, KPU tetap meloloskan saya," katanya menjelaskan.
Kendati demikian, Muhyi mengaku, sudah mengajukan pengunduran dirinya secara lisan kepada Dinas Pendidikan Banyumas sejak dia ditetapkan sebagai daftar calon tetap oleh KPU pusat pada November 2008. Namun, karena kenaikan gajinya baru jatuh bulan Desember 2008 sehingga dia baru mengajukan pengunduran dirinya secara resmi pada Januari 2009.
"Berhubung umur saya juga sudah 54 tahun, sehingga saya pun sekaligus mengajukan pensiun dini. Proses pengajuan pensiun dini bisa memakan waktu sampai enam bulan," katanya.
Namun, sesuai hasil konfirmasi Panwas Banyumas kepada Badan Kepegawaian Daerah Banyumas, Triwuryaningsih mengatakan, sampai sekarang Muhyi masih terdaftar sebagai PNS di Dinas Pendidikan Banyumas. Dia kini masih bertugas sebagai guru yang diperbantukan untuk SMP Ma'arif di Kecamatan Cilongok, Banyumas.
Menurutnya, kalau pendaftaran Muhyi sebagai caleg terbukti melanggar persyaratan, KPU pusat harus mencoret namanya sebagai caleg dari surat suara. "Untuk itu, KPU pusat harus membuat pengumuman resmi," katanya. (MDN)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang