Benny Diduga Terlibat dalam Putusan KPPU

Kompas.com - 19/03/2009, 17:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota majelis hakim Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menangani hak siar Liga Inggris, Benny Pasaribu, diduga kuat turut terlibat mengusulkan diktum kelima putusan KPPU. Inti dari diktum kelima itu adalah agar Astro Malaysia tidak menghentikan kerja sama hak siar Liga Inggris di Indonesia demi kepentingan pelanggan.

"Pak Iqbal dan Benny sepakat dengan klausul itu. Tapi Pak Iqbal menambahkan kalimat sampai ada putusan dari pengadilan," kata tim investigator KPPU Dini Melani saat memberikan kesaksian dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (19/3).

Dini menjelaskan, anggota majelis Benny Pasaribu dan M Iqbal sepakat dengan diktum kelima dari putusan itu. Ia dihadirkan sebagai saksi bersama seorang staf Sekretariat KPPU lainnya, Ananda Fajar Pratama, dan staf pengaduan KPPU Trisna Pria Sumardi di persidangan suap KPPU Rp 500 juta dengan terdakwa Mohammad Iqbal. 

Dalam kesaksiannya, Dini mengaku mengetahui bahwa Ketua Majelis KPPU yang menangani perkara ini, Anna Maria Trianggraini, sempat akan membuat dissenting opinion (pendapat berbeda) terhadap putusan majelis.

Hakim Ketua Edward Pattynasarani kemudian menanyakan dissenting opinion terhadap putusan apa. "Saya tidak tahu terhadap putusan apa dissenting itu. Tapi saya tahu, Ibu Ketua memang akan melakukan dissenting," jawab Dini.

Namun, Dini menjelaskan, anggota majelis Benny Pasaribu dan M Iqbal sepakat dengan diktum kelima dari putusan itu dan tak mempertimbangkan keberatan Anna Maria.

Sekadar catatan, saat perkara ini digelar, antara PT Direct Vision dan Astro Malaysia sedang berperkara terkait hubungan kerja sama penyiaran Liga Inggris.

Senada dengan Dini, saksi Fajar membenarkan kesepakatan antara Benny dan Iqbal terhadap isi klausul kelima. "Yang saya tahu, klausul itu usulan Pak Benny dan Pak Iqbal."

Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi KPPU Muhammad Iqbal diancam hukuman penjara seumur hidup karena melanggar Pasal 12 huruf b UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Pasal ini mengancam terdakwa dengan hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun dan hukuman minimal empat tahun. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Iqbal selaku anggota KPPU dan Majelis Komisi telah melakukan pembocoran informasi. Iqbal didakwa telah melakukan persekongkolan dengan bos PT DV, Billy Sindoro. "Atas persekongkolan ini terdakwa telah menerima uang sejumlah Rp 500 juta," jelas JPU Sarjono Turin.

Sedangkan dalam dakwaan subsider JPU, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001. M Iqbal dinilai melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya selaku anggota KPPU maupun sebagai majelis komisi.

Sidang selanjutnya akan digelar Kamis dua minggu ke depan dengan menghadirkan saksi CEO PT Direct Vision Nelia Concapcion.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau