Wanita Jangan Mau Dinikah Siri!

Kompas.com - 19/03/2009, 17:25 WIB

WATES, KOMPAS.com — Wanita diimbau untuk menghindari pernikahan siri karena tidak memiliki kekuatan hukum. Apabila terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami, maka istri akan sulit memperoleh perlindungan hukum.

"Kasus kekerasan dalam rumah tangga hanya dapat diproses secara hukum jika terjadi pada pasangan suami-istri yang telah mencatatkan pernikahannya pada kantor pencatatan sipil sehingga dinyatakan sah," ujar Konselor Hukum Lembaga Swadaya Masyarakat Rifka Annisa Catur Udi Handayani saat berada di Pengasih, Kulon Progo, Kamis (19/3) kemarin.

Menurut Udi, banyak wanita korban kekerasan berbasis jender yang telah menikah siri, tetapi tidak dapat menuntut suami karena pernikahan mereka tidak diakui negara. Para wanita ini ada yang diceraikan suaminya dan terpaksa hidup sendiri. Suami mereka juga tidak memberi nafkah karena tidak ada kewajiban untuk itu.

Kasus itu menimpa Sinta (bukan nama sebenarnya), warga asal Jakarta yang dinikahi Anto (bukan nama sebenarnya), warga Desa Kedungsari, Pengasih, secara siri enam tahun lalu. Sinta yang berusia 25 tahun itu kini telantar akibat tidak lagi diakui oleh suami dan keluarganya. Ia juga enggan kembali ke Jakarta karena dianggap telah membuat malu keluarga dengan menikah siri.

Tidak hanya mengusirnya, Anto juga merebut anak sulung mereka yang telah berusia lima tahun dan membiarkan Sinta tanpa memberi nafkah apa-apa. Sinta ternyata juga pernah mengalami percobaan pemerkosaan oleh mertuanya sendiri sehingga wanita yang kini tengah hamil anak kedua itu mengalami depresi.

"Suami saya memarahi, mengatai, dan mengusir saya. Dia tidak pernah memukul saya," kata Sinta saat didampingi Catur.

Sejak Rabu lalu, Sinta tinggal sementara di rumah Bidan Suwarti di Dusun Klegen, Desa Sendangsari, Pengasih. Selanjutnya, Sinta akan dibawa ke rumah aman di Panti Sosial Karya Wanita DIY dan diberi dampingan psikologis oleh staf Rifka Annisa.

Dilanjutkan Catur, pihaknya sulit mengadvokasi Sinta karena, selain pernikahannya tidak pernah tercatat, korban juga tidak mengalami penyiksaan fisik. "Sulit mencari delik hukum yang bisa kami gunakan untuk menjerat suami Sinta," katanya.

Ia melanjutkan, kasus semacam ini sesungguhnya banyak dialami perempuan-perempuan DIY. Selama tahun 2009, Rifka Annisa sudah menerima sekitar 80-an pengaduan tindakan kekerasan. Sementara itu, di tahun 2008, jumlah aduan tersebut mencapai 308 buah. Khusus untuk pernikahan siri, umumnya diselesaikan secara kekeluargaan.

Di Kulon Progo, disampaikan Kepala Subbidang Pemberdayaan Perempuan Siti Muqodimah, jumlah wanita yang menikah siri juga banyak. Namun, jarang dari mereka yang berani melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialami dengan alasan malu.

Desa Sendangsari, Pengasih, merupakan salah satu wilayah yang memiliki kasus kekerasan dalam rumah tangga terbanyak. Menurut Camat Pengasih Hermintarti, jumlah laporan yang ia terima pada tahun 2008 mencapai 82 kasus. Untuk itu, ia bersama jajaran staf pemerintah kecamatan sedang mengecek kasus itu berdasarkan nama-nama korban. Ia tidak menampik kemungkinan wanita yang menjadi korban kekerasan umumnya menikah secara siri.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau