DENPASAR, KOMPAS.com — Konferensi tentang kejahatan seksual terhadap anak di kawasan wisata menyepakati untuk membebaskan kawasan wisata di negara-negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia, dari segala bentuk pariwisata seks anak.
Dengan adanya komitmen itu, upaya perang melawan eksploitasi seksual terhadap anak di kawasan wisata ASEAN yang melibatkan kejahatan transnasional diharapkan akan lebih terkoordinasi dan terukur. Demikian salah satu pernyataan yang disampaikan Koordinator Koalisi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ECPAT) grup afiliasi di Indonesia, Ahmad Sofian, di Pantai Sanur, Bali, Kamis (19/3).
Konferensi selama tiga hari yang menghadirkan 25 pembicara dari berbagai negara itu melibatkan komitmen dari Departemen Kebudayaan dan Pariwisata diwakili Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Kebudayaan dan Pariwisata I Gusti Putu Laksaguna, Deputi Bidang Perlindungan dan Kesejahteraan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dr Surjadi Soeparman, Plan International Jipy Priscilia, dan Direktur Regional Refresentative Terre Des Hommes (TDH) Belanda Frans van Dijk.
Melalui koordinasi dan penanganan yang terukur, upaya perang melawan eksploitasi seksual terhadap anak di kawasan wisata ASEAN diharapkan segera mencapai kemajuan yang berarti, di samping mengetahui kendala-kendala yang dihadapi.
Pariwisata seks anak atau "child sex tourism" (CST) merupakan eksploitasi seksual komersial anak (ESKA) oleh orang-orang yang melakukan perjalanan dari suatu tempat yang lain. Pelakunya adalah wisatawan asing atau wisatawan lokal.
Ahmad Sofian menegaskan bahwa pariwisata bukan penyebab ESKA, tetapi para pelaku yang memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang ditawarkan oleh jasa travel, hotel, penginapan, restoran, dan jasa sektor pariwisata lainnya sebagai sarana kejahatan tersebut.
"Anak-anak menjadi rentan sebagai korban CST disebabkan oleh berbagai hal, seperti masih adanya stigma negatif masyarakat, tradisi adat istiadat yang menyimpang, diskriminasi, perilaku seks dan mitos yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Kemudian, ia mengatakan bahwa hal itu juga disebabkan kondisi kemiskinan, kekerasan dalam rumah tangga, situasi darurat, situasi konflik, tinggal dan bekerja di jalanan, HIV/AIDS, pola hidup konsumerisme, adopsi, hukum yang tidak layak dan korupsi, serta teknologi informasi dan komunikasi.
Sejumlah materi yang menjadi pembahasan dalam konferensi yang didukung berbagai pihak tersebut, antara lain, seputar kejahatan CST dari berbagai aspek, seperti fenomena ESKA di kawasan wisata, perundang-undangan, penegakan hukum, dan isu lintas batas.
Selain itu, termasuk juga aspek tanggung jawab sosial perusahaan dan partisipasi sektor swasta, peran media massa, dukungan pengasuhan dan perlakuan terhadap korban CST, tantangan kerja sama di tingkat nasional, serta kode etik pariwisata.
Peserta konferensi saling berbagi pengalaman dalam memerangi masalah pariwisata seks anak yang telah dikembangkan/dilaksanakan di kawasan ini serta menyusun mekanisme kerja sama dalam memerangi atau mengatasi masalah pariwisata seks anak di Asia Tenggara.
Melalui konferensi ini, diharapkan akan terpetakan masalah dan situasi pariwisata seks anak di kawasan ASEAN, teridentifikasinya model-model dan pengalaman terbaik dalam menangani masalah pariwisata seks anak sehingga bisa direplikasi di kawasan yang belum melaksanakannya.
Kemudian, terbangun koordinasi dan kerja sama antarberbagai kelompok kepentingan di Asia Tenggara dalam memberantas pariwisata seks anak, dengan berdasarkan komitmen ini.
Konferensi yang dihadiri sedikitnya 300 peserta dari Asia Tenggara dan Asia lainnya, kawasan Eropa, Amerika, dan Afrika itu diilhami hasil Kongres Dunia III Menentang ESKA yang diselenggarakan di Rio de Janeiro, Brasil, 25-28 November 2008.
Kongres Brasil tersebut menghasilkan pembentukan pakta (perjanjian) untuk mencegah dan menghentikan eksploitasi seksual terhadap anak dan remaja yang kemudian mengilhami dilaksanakannya konferensi ini.