Jakarta, Kompas
Saat ini, ada 164 negara yang meratifikasi FCTC dari 168 negara yang menandatanganinya. ”Pemerintah Indonesia justru menganggap FCTC akan menutup industri tembakau. Ini klaim yang tidak terbukti, ” kata pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, dalam siaran pers YLKI dan Forum Parlemen Indonesia, Kamis (19/3) di Jakarta.
Hal ini dipicu ketidakmengertian pemerintah terhadap substansi kerangka konvensi itu atau mendapat tekanan dari industri rokok. Sebagai produk hukum, FCTC dibuat dengan sangat partisipatif, khususnya oleh negara- negara yang mempunyai masalah dengan tembakau.
Di Indonesia, setiap hari tidak kurang dari 1.172 orang meninggal karena penyakit akibat rokok. Berdasarkan fakta itu, Pemerintah Indonesia saat ini nyaris tidak ada keberpihakan dengan pengendalian tembakau.
Bandingkan dengan China dan India yang masalah tembakaunya lebih berat. Di India yang merupakan penghasil dan konsumen tembakau terbesar kedua di dunia tak satu pun iklan rokok di media.
Tuti Soeroko dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia menambahkan, FCTC adalah instrumen paling ideal untuk menyelesaikan problem tembakau di suatu negara. ”Jadi, FCTC bukan untuk mematikan industri tembakau. Pengendalian tembakau justru sangat positif bagi pertumbuhan ekonomi makro maupun sektor industri tembakau itu sendiri,” katanya.
Klaim bahwa industri rokok memberi kontribusi dominan juga tidak terbukti. ”Industri tembakau bukan penyerap terbesar tenaga kerja terbesar di tingkat nasional,” kata Abdillah Ahsan dari Lembaga Demografi Universitas Indonesia.
Menurut analisis data Badan Pusat Statistik, industri tembakau hanya menduduki urutan ke-48 dari 66 sektor yang berkontribusi pada penyerapan tenaga kerja.