JAKARTA, KOMPAS.com — Anak-anak masih dijumpai dalam gegap gempita di arena kampanye Partai Demokrat, Jumat (20/3), di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta. Papan instruksi dan larangan di depan stadion, yang berisi larangan membawa anak di bawah 17 tahun ke arena kampanye, tak diindahkan.
Menurut UU Pemilu, warga negara yang belum memiliki hak pilih dilarang mengikuti atau dilibatkan dalam kampanye, termasuk menggunakan atribut partai.
Alasan yang diajukan para ibu, tak ada yang menjaga anak-anaknya di rumah. Padahal, berada di tengah kerumunan massa sangat membahayakan jiwa sang anak.