MOJOKERTO, KOMPAS.com — Dugaan praktik politik uang yang dilakukan pelawak Eko Patrio yang adalah calon anggota legislatif atau caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) kemungkinan dibatalkan. Ketua Panwas Pemilu Kota Mojokerto, I Dewa Gde Paramartha, Senin (23/3), menyebutkan, pihaknya kesulitan menemukan saksi dan juga barang bukti dugaan praktik politik uang tersebut.
"Tetapi kita masih punya waktu hingga pukul 24.00 ini untuk mengumpulkan bukti. Namun, jika memang bukti tidak bisa didapatkan, maka ini harus batal demi hukum," kata Dewa.
Eko diduga melakukan praktik politik uang saat ia berkampanye terbuka di sekitar wilayah kampung Penarip, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Prajurit Kulon, lingkungan Pekayon Kelurahan Kranggan, Kecamatan Prajuritkulon, dan di Keradenan, Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, Rabu (18/3) lalu.
Saat itu Eko menggelar kuis dadakan dengan peserta lima orang yang masing-masing diberi amplop berisi uang sejumlah Rp 30.000. Eko menganggap tindakannya itu bukan praktik politik uang melainkan hanya sekadar bentuk kreativitas menjaring simpati.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang