Mekanisme Undian Remehkan Parpol

Kompas.com - 23/03/2009, 21:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Rangkaian mekanisme undian untuk menentukan perolehan kursi legislatif bagi parpol yang disosialisasikan oleh KPU hari ini, Senin (23/3) di Kantor KPU, menuai banyak pertanyaan dari perwakilan partai yang hadir.

Wakil Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Arif Wibowo mempertanyakan penggunaan mekanisme ini. Menurut Arif, cara tersebut seolah-olah meremehkan kerja keras parpol untuk menghimpun suara.

"Semua parpol saya yakin bekerja sekeras-kerasnya, lantas diputuskan dengan diundi. Apa tak ada cara lain?" ujar Arif dalam pertemuan tersebut. "Ini dasarnya apa pengundian itu? Mosok enek caleg diundi?" lanjut Arif.

Dalam penjelasan sebelumnya, Anggota KPU Andi Nurpati menyatakan, mekanisme undian diambil sebagai aturan untuk mengakomodasi sisa suara di suatu dapil yang telah habis kuota kursinya. Sisa suara parpol di suatu dapil yang kuota kursinya sudah habis dapat digeser ke dapil lain untuk memperebutkan kursi di dapil tersebut.

Mekanisme undian ini disampaikan dalam pertemuan KPU dan parpol dalam rangka sosialisasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilu, Tata Cara Perolehan Kursi, Penetapan Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih dalam Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota 2009.

Langkah terakhir

Untuk dapat diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi DPR kursi di DPR, parpol peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional. Sebelum menetapkan perolehan kursi bagi parpol di suatu dapil, KPU akan menetapkan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) dengan membagi jumlah suara sah parpol peserta Pemilu Anggota DPR dengan jumlah kursi di daerah pemilihan yang bersangkutan.

Setelah ditetapkan angka BPP, KPU dapat melakukan penghitungan perolehan kursi tahap pertama untuk peserta Pemilu Anggota DPR di setiap dapil. Tahap Pertama dilakukan dengan membagikan jumlah kursi pada setiap dapil dengan cara membagi jumlah suara sah yang diperoleh tiap parpol dengan BPP.

Jika parpol masih memiliki sisa suara setelah dilakukan tahap pertama, sisa suara dapat digunakan pada tahap penghitungan kedua. Begitu pula dengan parpol yang jumlah suaranya pada tahap pertama tidak mencukupi akan diperhitungkan di penghitungan tahap kedua. Pada penghitungan perolehan kursi tahap kedua, KPU melakukannya dengan cara membagi jumlah sisa suara sah yang diperoleh tiap parpol dengan angka 50 persen dari BPP pada tahap pertama.

Angka ini merupakan ketentuan kesetaraan yang ditetapkan oleh KPU pada pasal 23 ayat (1). Parpol yang telah memenuhi sekurang-kurangnya 50 persen dari BPP tersebut namun tetap memiliki sisa suara maka sisa suara tersebut hangus.

Jika parpol lain masih memiliki suara yang tidak memenuhi sekurang-kurangnya 50 persen dari BPP, suara tersebut akan diperhitungkan di tahap ketiga. Jika pada tahap ini terdapat parpol yang perolehan suaranya sama maka penetapan parpol yang berhak atas sisa kursi terakhir dilakukan dengan cara diundi. Sementara itu, pada tahap ketiga, penentuan perolehan kursi dilakukan dengan penarikan sisa suara di dapil ke tingkat provinsi.

KPU akan menentukan kembali BPP baru dengan membagi jumlah sisa suara yang sampai ke tahap ketiga dengan jumlah kursi yang tersisa dari setiap dapil yang akan diperebutkan. Parpol yang memperoleh kursi adalah parpol yang mencapai angka BPP DPR yang baru setalah diurutkan.

Jika masih terdapat sisa kursi yang belum terbagi atau sisa suara tiap parpol tidak mencapai angka BPP baru, maka penetapan perolehan kursi parpol dilakukan dengan membagikan sisa kursi kepada parpl secara berturut-turut berdasarkan jumlah sisa suara terbanyak sampai semua sisa kursi habis terbagi.

Dalam kondisi terdapat parpol dengan sisa suara sama, maka penetapan dilakukan dengan undian. Andi juga menambahkan sisa suara parpol di suatu dapil yang kuota kursinya sudah habis dapat digeser ke dapil lain untuk memperebutkan kursi di dapil tersebut. "Jadi bisa, orang yang duduk di dapil situ bukan berasal dari dapil itu," tutur Andi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau