JAKARTA, KOMPAS.com — Walaupun menginginkannya, ternyata tidak mudah buat pemerintah mencoret proyek-proyek titipan DPR dalam daftar infrastruktur yang dibiayai stimulus fiskal tambahan. Pasalnya, DPR melarang keras pemerintah mengganti proyek-proyek senilai Rp 2 triliun tersebut.
Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Harry Azhar Azis menyatakan, proyek-proyek itu sudah menjadi keputusan bersama DPR dan pemerintah, yang diwakili Menteri Keuangan. Jadi, "Menteri-menteri lain tidak punya hak apa pun, apalagi mencoret proyek-proyek tersebut," katanya kepada KONTAN kemarin.
Jadi, pemerintah khususnya departemen teknis harus tetap menggarap proyek-proyek usulan anggota DPR itu, meski sejatinya proyek tersebut belum mempunyai studi kelayakan. "Suka atau tidak suka, mereka mesti melaksanakannya," ujar Harry.
Sebab, kalau tidak, itu artinya pemerintah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2008 tentang APBN 2009. Kemudian Harry bilang, buat departemen teknis yang tidak menggarap proyek-proyek tersebut akan dikenai hukuman sesuai aturan main yang berlaku di UU.
Harry mengakui, dalam rapat pembahasan tentang proyek-proyek usulan DPR tersebut, Menteri Keuangan tidak didampingi departemen teknis. Namun, Sri Mulyani Indrawati menyetujui semua proyek itu. "Yang salah siapa? Anda bisa baca sendiri," kata dia.
Pekan ini proyek jalan
Seperti telah ditulis KONTAN (16 Maret 2009), pemerintah akan membatalkan proyek-proyek infrastruktur titipan DPR yang masuk dalam stimulus fiskal tambahan. Soalnya, proyek-proyek yang bernilai Rp 2 triliun itu masih belum siap untuk ditenderkan.
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta sudah meminta Menteri Pekerjaan Umum segera menggantinya dengan proyek-proyek lain yang lebih siap. Sebab, "Kalau tetap dijalankan, akan memperlambat pemakaian anggaran," ujarnya.
Menurut Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas Dedy S Priatna, proyek-proyek yang bakal dicoret itu kebanyakan berupa pembangunan infrastruktur di beberapa daerah asal konstituen anggota wakil rakyat. Contohnya, pembangunan jalan kabupaten atau kota.
Menteri Keuangan mengungkapkan, daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tambahan stimulus fiskal masih dalam tahap finalisasi. Masih ada empat departemen yang sedang menyusun satuan anggaran per satuan kerja (SAPSK).
Keempat kementerian itu yakni Departemen Pertanian, Departemen Perdagangan, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Departemen Perhubungan. "Kemungkinan besar itu bisa cepat selesai sehingga seluruh paket stimulus infrastruktur Rp 12,2 triliun sudah bisa dilaksanakan pada minggu ini," kata Sri Mulyani.
Mengenai pencairan dana stimulus tambahan untuk infrastruktur itu, Sri Mulyani menjelaskan, hal itu sangat bergantung pada kelancaran proyek infrastruktur yang dibiayai dan kebutuhan dananya. "Tidak langsung cair, mengikuti kemajuan fisiknya," ujarnya. (SS. Kurniawan, Uji Agung Santosa, Hans Henricus/ Kontan)