Pemerintah Ingin Coret Proyek Titipan DPR, tapi Sulit

Kompas.com - 24/03/2009, 08:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com —  Walaupun menginginkannya, ternyata tidak mudah buat pemerintah mencoret proyek-proyek titipan DPR dalam daftar infrastruktur yang dibiayai stimulus fiskal tambahan. Pasalnya, DPR melarang keras pemerintah mengganti proyek-proyek senilai Rp 2 triliun tersebut.

Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Harry Azhar Azis menyatakan, proyek-proyek itu sudah menjadi keputusan bersama DPR dan pemerintah, yang diwakili Menteri Keuangan. Jadi, "Menteri-menteri lain tidak punya hak apa pun, apalagi mencoret proyek-proyek tersebut," katanya kepada KONTAN kemarin.

Jadi, pemerintah khususnya departemen teknis harus tetap menggarap proyek-proyek usulan anggota DPR itu, meski sejatinya proyek tersebut belum mempunyai studi kelayakan. "Suka atau tidak suka, mereka mesti melaksanakannya," ujar Harry.

Sebab, kalau tidak, itu artinya pemerintah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2008 tentang APBN 2009. Kemudian Harry bilang, buat departemen teknis yang tidak menggarap proyek-proyek tersebut akan dikenai hukuman sesuai aturan main yang berlaku di UU.

Harry mengakui, dalam rapat pembahasan tentang proyek-proyek usulan DPR tersebut, Menteri Keuangan tidak didampingi departemen teknis. Namun, Sri Mulyani Indrawati menyetujui semua proyek itu. "Yang salah siapa? Anda bisa baca sendiri," kata dia.

Pekan ini proyek jalan

Seperti telah ditulis KONTAN (16 Maret 2009), pemerintah akan membatalkan proyek-proyek infrastruktur titipan DPR yang masuk dalam stimulus fiskal tambahan. Soalnya, proyek-proyek yang bernilai Rp 2 triliun itu masih belum siap untuk ditenderkan.

Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta sudah meminta Menteri Pekerjaan Umum segera menggantinya dengan proyek-proyek lain yang lebih siap. Sebab, "Kalau tetap dijalankan, akan memperlambat pemakaian anggaran," ujarnya.

Menurut Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas Dedy S Priatna, proyek-proyek yang bakal dicoret itu kebanyakan berupa pembangunan infrastruktur di beberapa daerah asal konstituen anggota wakil rakyat. Contohnya, pembangunan jalan kabupaten atau kota.

Menteri Keuangan mengungkapkan, daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tambahan stimulus fiskal masih dalam tahap finalisasi. Masih ada empat departemen yang sedang menyusun satuan anggaran per satuan kerja (SAPSK).

Keempat kementerian itu yakni Departemen Pertanian, Departemen Perdagangan, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Departemen Perhubungan. "Kemungkinan besar itu bisa cepat selesai sehingga seluruh paket stimulus infrastruktur Rp 12,2 triliun sudah bisa dilaksanakan pada minggu ini," kata Sri Mulyani.

Mengenai pencairan dana stimulus tambahan untuk infrastruktur itu, Sri Mulyani menjelaskan, hal itu sangat bergantung pada kelancaran proyek infrastruktur yang dibiayai dan kebutuhan dananya. "Tidak langsung cair, mengikuti kemajuan fisiknya," ujarnya. (SS. Kurniawan, Uji Agung Santosa, Hans Henricus/ Kontan)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau