MOJOKERTO, KOMPAS.com — Ketua Panwas Pemilu Kota Mojokerto, I Dewa Gde Paramartha, memastikan bahwa kasus dugaan praktik politik uang oleh pelawak Eko Patrio yang adalah calon anggota legislatif atau caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) batal demi hukum.
"Kita sudah berupaya maksimal, tetapi saksi yang kita temukan tidak mau bersaksi," kata Dewa. Ia menambahkan, selain itu Panwas juga tidak berhasil menemukan barang bukti dugaan praktik politik uang itu.
"Sampai pukul 24.00 tadi malam kita tidak bisa temukan saksi dan barang bukti," imbuh Dewa.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang