Meski Dikerjakan di Daerah, Dana Stimulus Tanggung Jawab Pusat

Kompas.com - 26/03/2009, 08:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Departemen/kementerian tetap bertanggung jawab atas dana stimulus fiskal, khususnya dari tambahan belanja negara untuk pembangunan infrastruktur, meskipun proyek tersebut dilaksanakan oleh daerah.

"Penanggungjawabnya tetap jelas, kalau misalnya pengguna anggarannya Departemen PU atau Dephub, ya tetap mereka, tapi kerja sama dengan daerah menjadi keharusan," kata Plt Menko Perekonomian/Menkeu Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu (25/3) malam.

Menurut dia, bentuk pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur dalam rangka stimulus fiskal 2009 itu adalah dekonsentrasi TP (tugas pembantuan).

Menkeu menjelaskan, pelaksanaan program stimulus fiskal menghadapi persoalan karena alokasi anggaran dilakukan di tingkat pusat, tetapi merupakan proyek/kegiatan yang didelegasikan kepada daerah. "Namun, kita sudah konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dengan Panitia Anggaran DPR, disepakati alokasi anggaran tetap di kementerian tapi diteruskan ke pemda," katanya.

Menkeu menyebutkan, pilihan lain adalah memasukkan anggaran stimulus fiskal itu dalam dana alokasi khusus (DAK). Namun, saat ini pembahasan APBD sudah selesai sehingga jika dimasukkan dalam DAK harus menunggu revisi APBD yang baru dilakukan pada Agustus. "Kalau harus menunggu APBD direvisi, maka stimulus fiskal tidak bisa dilaksanakan April sehingga kesepakatan memasukkan ke dalam anggaran dekonsentrasi TP merupakan kesepakatan optimal," katanya.

Ia berharap kesepakatan itu merupakan bentuk yang sesuai dengan rambu-rambu peraturan perundangan dan dapat tetap dijalankan dengan tata kelola yang baik.

Menurut dia, pembahasan alokasi anggaran dekonsentrasi TP untuk Departemen PU, Kemenpera, dan Departemen ESDM sudah selesai, sementara lainnya masih dalam proses pembahasan di Panitia Anggaran DPR.

Ia menyebutkan, meskipun dengan anggaran pemerintah pusat, namun kalau sudah selesai maka proyek-proyek fisik itu akan menjadi aset daerah. "Ini proyek dengan dana dari anggaran negara, publik pun boleh tahu di daerah mana saja dan apa saja proyeknya," katanya.

Stimulus fiskal tahun 2009 berupa tambahan belanja negara mencapai Rp 12,2 triliun. Sebagian besar untuk proyek infrastruktur yang disalurkan melalui Departemen PU sebesar Rp 6,6 triliun, Dephub Rp 2,19 triliun, Departemen ESDM Rp 500 miliar, Kemenpera Rp 400 miliar. Selain itu Departemen Kelautan dan Perikanan Rp 100 miliar, Kementerian Koperasi dan UKM

Rp 100 miliar, Deptan Rp 650 miliar, dan Depdag Rp 335 miliar.
    
Dana stimulus fiskal melalui Departemen PU akan digunakan antara lain untuk penanganan bencana banjir Bengawan Solo, pembangunan instalasi air minum, percepatan pembangunan infrastruktur, rehabilitasi jalan untuk ketahanan pangan, dan perbaikan infrastruktur permukiman.

Sementara di Dephub, antara lain akan digunakan untuk proyek rehabilitasi dan revitalisasi kereta api, perpanjangan runway bandara, dan pembangunan serta rehabilitasi dermaga penyeberangan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau