LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com — Panitia Pengawas Pemilu Lhokseumawe secara resmi melaporkan pemukulan kader Partai Keadilan Sejahtera yang diduga dilakukan oleh kader Partai Aceh ke polisi. Panwas membawa serta bukti berupa foto-foto dan rekaman kamera video saat insiden tersebut terjadi.
Menurut Ketua Panwas Lhokseumawe, Muhammad AH, yakin pemukulan tersebut merupakan tindak pidana pemilu karena dilakukan saat kader PKS tengah memasang bendera partai. "Bagi Panwas ini sudah merupakan tindak pidana pemilu karena dilakukan saat korban tengah memasang bendera partainya. Akan tetapi, kami belum tahu apakah polisi menganggapnya sebagai kriminal murni," ujar Muhammad di Lhokseumawe, Jumat (27/3).
Kader PKS Rauzi Haristia, Kamis, dipukul oleh seseorang yang diduga kader Partai Aceh di Desa Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe. Rauzi bersama dua orang temannya, M Buchari dan Jalalludin Husein, tengah memasang bendera PKS. Saat itu, ketiganya dihampiri oleh lima orang yang menggunakan mobil Nissan Terano dengan kaca belakang bergambar salah satu calon legislatif dari Partai Aceh. Rauzi dan kawannya dilarang memasang bendera di kawasan tersebut sambil. Sempat terjadi keributan yang kemudian mengakibatkan Rauzi dipukul.
Panwas Lhokseumawe telah melakukan pleno terkait kasus ini dan memutuskan secepatnya dilaporkan ke polisi. "Kami juga sudah melakukan gelar perkara bersama kejaksaan dan mereka juga sepakat bahwa ini tindak pidana pemilu. Makanya kami lanjutkan ini dengan melaporkannya ke polisi selaku penyidik Sentra Gakumdu (penegakan hukum terpadu)," kata Muhammad.
Anggota Panwas Lhokseumawe Mukhtar Yusuf mengungkapkan, kasus ini cukup kuat untuk dilaporkan ke polisi karena Panwas memiliki sejumlah bukti seperti foto pelaku dan rekaman video saat insiden pemukulan terjadi. "Memang PKS tidak melaporkan siapa pelaku pemukulan tersebut, tetapi mereka melampirkan bukti berupa foto dan rekaman video. Di situ terlihat jelas siapa yang melakukan pemukulan," ujarnya.
Mukhtar mengatakan, pelaku pemukulan bisa dijerat dengan Pasal 48 Ayat 1 huruf F Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. "Sanksinya seperti disebutkan dalam Pasal 287 berupa penjara dari enam sampai 24 bulan penjara dengan denda Rp 6 juta hingga Rp 24 juta," katanya.
Dia mengatakan, Panwas Lhokseumawe akan terus memantau perkembangan kasus ini. "Setelah dilaporkan ke polisi, kasus ini memang jadi wewenang penyidik, tetapi kami tetap akan terus memantau hasilnya," ujar Mukhtar.
Insiden pemukulan dan ancaman atau intimidasi menjelang pemilu terutama di beberapa daerah di pesisir Timur Aceh sempat marak terjadi. Jumat pekan lalu, anggota DPRD Aceh Utara dari Partai Amanat Nasional juga dipukul kader salah satu partai lokal. Panwas Lhokseumawe mengimbau, simpatisan parpol maupun masyarakat yang mengalami penganiayaan maupun intimidasi terkait pelaksanaan pemilu melaporkannya kepada Panwas.
Menurut Muhammad, Panwas kesulitan menindaklanjuti insiden penganiayaan atau intimidasi yang dilakukan kader parpol terhadap parpol lainnya kalau tidak ada laporan dan disertai bukti lengkap. "Ini memang masalah keberanian. Kebetulan kader PKS berani melaporkan kasus ini ke polisi dan Panwas," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang