Upaya Penyelundupan Imigran Afganistan Digagalkan

Kompas.com - 27/03/2009, 19:04 WIB

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Tim gabungan Mabes Polri dan Direktorat Intel Kepolisian Daerah Lampung berhasil mengungkap upaya penyelundupan 24 warga negara Afganistan di pantai taman hiburan rakyat Pasir Putih, Tarahan, Lampung Selatan. Warga Afganistan tanpa dokumen paspor atau visa atau tanda pengenal lainnya tersebut hendak menuju Australia melalui Lampung.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Lampung Ajun Komisaris Besar Polisi Fatmawati, Jumat (27/3), mengatakan, upaya penyelundupan warga negara Afganistan tanpa dokumen atau imigran gelap tersebut berhasil digagalkan pada Jumat dini hari pukul 02.30.

Penyelundupan berhasil digagalkan setelah tim gabungan dari Mabes Polri dan Direktorat Intel Polda Lampung berkoordinasi dengan kepolisian Australia. "Sebelumnya Mabes Polri dan Direktorat Intel Polda Lampung memang sudah mendapat informasi tersebut dari polisi Australia," ujar Fatmawati.

Berdasarkan informasi dari Kepolisian Australia, warga negara Afganistan itu berangkat dari Afganistan dua minggu yang lalu melalui jalur laut. Mereka transit di Singapura kemudian melanjutkan perjalanan ke Jakarta.

Di Jakarta, polisi memastikan ada pengatur penyelundupan yang dikoordinasi oleh seseorang berinisial L (26) dan dua orang lainnya. Sementara di Lampung ada tiga orang yang bertugas menerima dan mengirimkan ke-24 imigran gelap tersebut ke Australia. Mereka berinisial J, A, dan F.

Dari Jakarta, direncanakan ke-24 orang imigran gelap asal Afganistan itu berangkat ke Australia melalui Lampung pada Kamis (26/3). Akan tetapi, mereka baru berangkat dari Jakarta menuju Lampung pada Kamis malam pukul 19.00 dengan menggunakan mobil travel.

Mereka tiba di Merak pukul 23.30 dan menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Mobil travel pengangkut 24 imigran gelap tiba di pantai taman hiburan rakyat Pasir Putih, Tarahan, Lampung Selatan, Jumat (27/3) pukul 02.30. "Saat tiba di Pasir Putih itulah tim gabungan polisi berhasil menggagalkan upaya tersebut," ujar Fatmawati.

Di Pasir Putih, polisi juga berhasil menangkap AI, pemilik kapal jukung atau kapal kecil yang disewa untuk mengangkut 24 imigran gelap asal Afganistan itu ke laut lepas setelah Teluk Lampung. "Dari pengakuan pemilik kapal jukung, polisi memastikan di laut lepas di luar Teluk Lampung sudah menunggu satu kapal berukuran lebih besar yang akan mengangkut ke-24 imigran gelap asal Afganistan tersebut," ujar Fatmawati.

Fatmawati mengatakan, dari tanya jawab yang dilakukan polisi terhadap 24 imigran tersebut diketahui seluruh paspor ataupun telepon genggam mereka diambil pengatur penyelundupan di Jakarta. "Itulah mengapa mereka tidak berdokumen saat ditangkap," ujar Fatmawati.

Berdasarkan pemeriksaan polisi ke-24 orang imigran tersebut antara lain bernama Aslam Jafari (30), Qais (26), Shukab (29), Rehmat Ullah (18), Naved (17), Zabi Ullah (23), Syed Zulfigar (24), Ali Rawitara (23), Nur Ali (16), Muhammad Zahir (40), Mohammad Mehdi (19), Khadem Husain (16), Muhammad Ali (51), Javed Husain (33), Zia Karimi (29), Yusuf Hassan (28), Ali Akbar Najali (24), dan Muhamad Ali (38). Kepada polisi mereka mengaku kabur dari Afganistan untuk mencari pekerjaan di Australia menyusul kondisi negara tersebut yang saat ini mereka rasa tidak lagi aman dan nyaman.

Fatmawati mengatakan, ke-24 imigran gelap asal Afganistan tersebut termasuk dalam kelompok kedua yang akan diselundupkan ke Australia. Sebelumnya, satu kelompok imigran gelap Afganistan juga diberangkatkan dari Jambi.

"Namun, bisa jadi masih ada kelompok-kelompok lain yang akan diselundupkan ke Australia. Mereka ini masuk dalam jaringan penyelundupan," ujar Fatmawati.

Hingga saat ini ke-24 imigran gelap asal Afganistan tersebut diamankan di Polda Lampung dan dijaga ketat oleh tim gabungan Mabes Polri, Polda Lampung, dan kantor imigrasi Lampung. Sementara polisi masih mengejar enam tersangka pengatur penyelundupan imigran gelap asal Afganistan.

Secara terpisah, Kepala Sub Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Panjang Agustian Lubis mengatakan, kantor imigrasi masih menunggu berita acara dari Polda Lampung. "Setelah berita acara kami terima, baru kami bisa melakukan penindakan," ujar Agustian.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau