SOLO, KOMPAS.com — Sidang perkara pidana pemilu dengan terdakwa anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Aria Bima di Pengadilan Negeri Surakarta, Jumat (27/3), berlangsung sehari penuh. Sebab, perkara pidana pemilu memang dibatasi waktu.
Jumat pagi, sidang beragendakan pembacaan dakwaan dan eksepsi dari tim penasihat terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dibyo Rahayu, Budi Sulistyono, dan Margono mendakwa Aria Bima melanggar larangan dalam kampanye seperti termuat dalam Pasal 84 Ayat 1 huruf (i) jo Pasal 270 Undang-Undang 10/2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum dari Susanto-Wiranto dan Rekan menyampaikan tiga keberatan atas dakwaan jaksa, yakni Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara ini, catatan tindak pidana yang didakwakan jaksa tidak jelas (obscure libel), dan tindak pidana yang diajukan bukan merupakan tindak pidana pemilu.
Sidang lantas diskors dan dilanjutkan pukul 14.00 dengan putusan sela yang berisi penolakan majelis hakim atas eksepsi tim penasihat hukum Aria Bima. Sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan lima saksi yang diajukan JPU.
Sidang yang berakhir pukul 17.30 akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.
Kasus Aria Bima berawal dari pemasangan baliho pencalegannya yang memuat foto orang-orang menggunakan kaus berlambang PDI-P dan 17 partai politik lainnya, antara lain, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Di bagian bawah tertulis nama dan nomor urut dengan tanda centang serta foto Aria Bima. Di bagian atas bertuliskan "Kita boleh beda partai, beda pilihan. Kepentingan rakyat harus diutamakan."
Panwas Kota Solo melaporkan kasus ini kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kota Solo, akhir Februari.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang