Sidang Aria Bima Sehari Suntuk

Kompas.com - 27/03/2009, 19:36 WIB

SOLO, KOMPAS.com — Sidang perkara pidana pemilu dengan terdakwa anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Aria Bima di Pengadilan Negeri Surakarta, Jumat (27/3), berlangsung sehari penuh. Sebab, perkara pidana pemilu memang dibatasi waktu.

Jumat pagi, sidang beragendakan pembacaan dakwaan dan eksepsi dari tim penasihat terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dibyo Rahayu, Budi Sulistyono, dan Margono mendakwa Aria Bima melanggar larangan dalam kampanye seperti termuat dalam Pasal 84 Ayat 1 huruf (i) jo Pasal 270 Undang-Undang 10/2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum dari Susanto-Wiranto dan Rekan menyampaikan tiga keberatan atas dakwaan jaksa, yakni Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara ini, catatan tindak pidana yang didakwakan jaksa tidak jelas (obscure libel), dan tindak pidana yang diajukan bukan merupakan tindak pidana pemilu.

Sidang lantas diskors dan dilanjutkan pukul 14.00 dengan putusan sela yang berisi penolakan majelis hakim atas eksepsi tim penasihat hukum Aria Bima. Sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan lima saksi yang diajukan JPU.

Sidang yang berakhir pukul 17.30 akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.

Kasus Aria Bima berawal dari pemasangan baliho pencalegannya yang memuat foto orang-orang menggunakan kaus berlambang PDI-P dan 17 partai politik lainnya, antara lain, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Persatuan Pembangunan.

Di bagian bawah tertulis nama dan nomor urut dengan tanda centang serta foto Aria Bima. Di bagian atas bertuliskan "Kita boleh beda partai, beda pilihan. Kepentingan rakyat harus diutamakan."

Panwas Kota Solo melaporkan kasus ini kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kota Solo, akhir Februari.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau