JAKARTA, KOMPAS.com — Dikabulkannya uji materi sejumlah pasal dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu membawa implikasi pada diperbolehkannya mengumumkan hasil survei pada masa tenang dan hasil perhitungan cepat (quick count) di hari pemilu.
Pemohon uji materi, Ketua Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) Denny JA melihat putusan ini sebagai kemenangan akademik. "Mulai hari ini lembaga survei dan TV boleh membuat quick count di hari pemilu. Lembaga survei boleh mengumumkan hasil surveinya di hari tenang, dan tidak ada sanksi pidana untuk itu," ujar Denny, seusai sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/3).
MK mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materi Pasal 245 Ayat (2), (3), dan (5) serta Pasal 282 dan Pasal 307. Khusus Pasal 245 Ayat (5), sepanjang frasa Ayat (2) dan (3) bertentangan dengan UU. Pasal ini mengatur ketentuan pidana bagi yang melanggar ketentuan Pasal 245 Ayat (2) dan (3), yang mengatur larangan publikasi survei dan perhitungan cepat.
"Dengan demikian, pada tanggal 9 pukul 9 malam, kita sudah tahu siapa pemenang pemilu legislatif," kata Denny.
Kendati demikian, jika ada lembaga survei yang melakukan kebohongan publik, masih bisa dipidana dengan KUHP. Karena itulah, menurut Denny, tidak perlu aturan lain yang mengaturnya. Sebagai informasi, Pasal 245 Ayat (2) berbunyi, "Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tidak boleh dilakukan pada masa tenang".
Ayat (3) mengatur bahwa "Pengumuman hasil perhitungan cepat hanya boleh dilakukan paling cepat pada hari berikutnya dari hari/tanggal pemungutan suara". Sedangkan Pasal 282 mengatur tentang sanksi pidananya, "Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau hasil jajak pendapat dalam masa tenang, dipidana dengan pidana paling singkat tiga bulan dan paling lama dua belas bulan penjara dan denda paling sedikit Rp 3.000.000 dan paling banyak Rp 12.000.000".
Pasal 307 juga mengatur tentang ketentuan pidana bagi yang melakukan publikasi hasil perhitungan cepat pada hari pemilu. Bagi pelanggarnya dikenakan sanksi paling singkat enam bulan penjara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang