Publikasi DPT agar Kurangi Kecurigaan

Kompas.com - 30/03/2009, 20:26 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Daftar pemilih tetap harus segera dipublikasikan di tingkat kelurahan dan desa agar masyarakat dan peserta pemilu dapat mengkoreksi. Dengan demikian, kecurigaan terhadap dugaan terjadinya penggelembungan atau manipulasi DPT berkurang.

"Daripada semua pihak meributkan diri tentang DPT, maka KPU harus segera mengumumkan hasil DPT di tingkat kelurahan dan TPS masing-masing. Ini juga berfungsi untuk mengkoreksi jumlah logistik yang akan dikirimkan," kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widada, Senin (30/3) di Surabaya.

Menyikapi langkah KPU mengumumkan hasil pembersihan DPT hingga ke tingkat kelurahan dan desa, KPU harus memastikan setiap parpol mendapatkan salinan DPT. Sedangkan masya rakat juga dapat melihat salinan DPT di setiap papan pengumuman kelurahan atau desa.

"Panitia pemungutan suara (PPS) harus bertanggungjawab menampung apapun keluhan-keluhan yang berkaitan dengan DPT. Setiap DPT bermasalah ditandai lalu dilaporkan ke KPUD untuk dimurnikan kembali dan dicocokkan dengan logistik yang akan didirimkan," jelas Bambang.

Menurut Bambang, koreksi DPT harus disesuaikan dengan kebutuhan logistik. Jangan sampai logistik yang dikirimkan sama dengan DPT lama yang belum dibenahi.

Keaktifan warga

Kesuksesan pemurnian DPT sangat dipengaruhi keaktifan parpol dan masyarakat untuk mencermati DPT. Bagi Bambang, pengalaman kekacauan DPT yang telah terjadi sebelumnya merupakan bukti dari ketidakpedulian warga dan parpol mengkritisi DPT.

"Dulu waktu DPT ditempel di setiap kelurahan dan desa hanya sedikit masyarakat dan parpol yang mau melakukan pengecekan. Namun, setelah tahapan pemilu berjalan justru diributkan," ucapnya.

Bambang mengungkapkan, kekacauan DPT selama ini sulit di kategorikan dalam unsur manipulatif karena kekeliruan DPT terjadi sejak penyusunan daftar penduduk potensial pemilih (DP4). Hal serupa diungkapkan anggota KPU Jawa Timur Arief Budiman, menurutnya, DP4 diterima KPU sejak 5 April 2008 sehingga dalam jeda waktu sekitar satu tahun banyak muncul perubahan data kependudukan di lapangan.

Idealnya, menurut Bambang, pemerintah harus tegas dalam membentuk nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum dalam kartu tanda penduduk (KTP).

"Kalau ada penduduk kedapatan memiliki KTP dobel harus dihukum atau dipenjara karena ini sumber kekacauan pendataan," tegasnya. Namun demikian, dengan sisa waktu sebelum pemilu yang pendek penyempurnaan NIK mustahil dilakukan.

Karena itu, semua KPUD, parpol, dan masyarakat harus aktif mengecek DPT sehingga peluang munculnya DPT ganda atau DPT bermasalah lainnya berkurang.

Menyikapi hal ini, Panwas Pemilu Jawa Timur terus melakukan pengecekan ulang DPT hingga ke tingkat TPS. Ketua Panwas Pemilu Jawa Timur Sri Sugeng Pujiatmiko mengungkapkan, hasil penyaringan DPT dikumpulkan masing-masing panwas dan kemudian dikoordinasikan ke KPUD sebagai bahan pembenahan DPT akhir.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau