JAKARTA, KOMPAS.com — Semua kantor pajak penuh sesak. Maklum, hari ini adalah batas akhir penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak pribadi. Kini jumlah warga yang mengantongi nomor pokok wajib pajak (NPWP) sudah melejit menjadi 12,7 juta orang.
Sudah menjadi kebiasaan orang Indonesia mengurus segala sesuatu pada saat-saat terakhir, termasuk Sinta. Warga Tangerang ini baru menyerahkan SPT pajak pribadi, Senin (30/3) atau sehari menjelang tenggat waktu berakhir pada 31 Maret 2009.
Sinta punya alasan, yakni baru punya waktu hari itu. Dia mesti rela mengambil waktu istirahat makan siangnya buat pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cempaka Putih. "Kalau enggak disempat-sempatin kayak gini, nanti kena denda lagi," kata wanita yang bekerja di daerah Jakarta Pusat ini.
Bagi warga yang terlambat menyerahkan SPT, ada sanksi yang menanti, yakni denda sebesar Rp 100.000. Nah, gara-gara kebanyakan orang Indonesia punya kebiasaan yang sama dengan Sinta, kantor pajak kemarin penuh sesak oleh manusia yang mau menyerahkan SPT. Antrean pun mengular.
Tidak man terjebak antrean, sebagian wajib pajak datang pagi-pagi selagi kantor pajak masih tutup. "Ada puluhan orang yang sudah datang sejak pukul 7.00 kurang," ujar Jonny Sutardi, satpam KPP Pratama Jakarta Taman Sari II yang lokasinya berdekatan dengan Pasar Tanah Abang.
Ya, sejak jumlah warga yang mengantongi NPWP naik dua kali lipat menjadi 12,7 juta orang, semua kantor pajak di seantero Nusantara menjadi sibuk luar biasa, terutama mendekati batas akhir penyerahan SPT.
Namun, jauh-jauh hari kantor pajak sudah mengantisipasi lonjakan orang yang menyerahkan SPT di ujung Maret ini, antara lain dengan mendirikan tenda di halaman parkir plus bangku dan meja serta menambah jumlah personel.
Bahkan, petugas keamanan seperti Jonny juga terlibat menjelaskan secara singkat tata cara penyerahan SPT kepada wajib pajak yang datang. "Saya dan teman mendapat pembekalan terlebih dahulu," kata Jonny.
Mulai Rabu lalu semua kantor pajak akan buka sampai pukul 19.00. "Pokoknya sampai wajib pajak yang sudah datang untuk menyerahkan SPT itu habis," ujar Lisa, account reprensentative KPP Jakarta Kebayoran Baru I.
Wajib pajak pun tidak perlu antre lama karena Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberlakukan aturan main baru. Tahun ini tidak ada pemeriksaan kelengkapan SPT terlebih dulu untuk mendapatkan bukti setoran. Jadi, begitu SPT diserahkan, orang langsung mengantongi bukti setoran.
Sekretaris Ditjen Pajak I Gusti Ngurah Mayun Winangun mengatakan, lembaganya berupaya memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat yang menyerahkan SPT. Contohnya, dengan menyebar drop box di pusat keramaian, seperti gedung perkantoran, mal, rumah sakit, dan kampus.
Kemudian, kantor pajak buka lebih lama, sampai malam hari. "Kalau masyarakat melihat ada kantor pajak yang tutup sore dan tidak memberikan pelayanan, laporkan saja ke kantor pusat," kata Mayun. (Martina Prianti/Kontan)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang