PADANG, KOMPAS.com — Daftar pemilih sementara untuk pemilu presiden akan diumumkan di 2.021 kantor Panitia Pemungutan Suara di Sumatera Barat, Rabu (1/4) besok.
Daftar ini diumumkan selama tujuh hari untuk dicermati oleh seluruh masyarakat. Koordinator Divisi Sosialisasi KPU Sumatera Barat Husni Kamil Malik, Selasa (31/3), mengatakan, daftar pemilih sementara (DPS) menggunakan nama-nama yang menjadi daftar pemilih tetap (DPT) ditambah mereka yang sudah berusia 17 tahun pada saat pemungutan suara tanggal 8 Juli 2009.
"Masyarakat bisa memberi masukan dan tanggapan terhadap penyempurnaan data yang ditampilkan. Setiap masukan dan tanggapan bisa disalurkan ke PPS," kata Husni.
Tanggapan itu bisa berupa warga yang telah berusia 17 tahun, tetapi belum masuk DPS, warga yang sudah menikah sebelum 17 tahun tapi belum masuk DPS, pemilih telah berubah status menjadi anggota TNI/Polri sehingga hak suara hilang, pemilih yang sudah pindah domisili, pemilih yang sudah meninggal, anggota TNI/Polri yang sudah pensiun, dan perbaikan data pemilih yang masih belum sesuai dengan data identitas sebenarnya termasuk pemilih ganda.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang