PASURUAN, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi kas Pemerintah Kabupaten Pasuruan senilai Rp 70 miliar disidangkan untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (31/3).
Dua terdakwa dihadapkan di depan meja hijau pada dua berkas yang terpisah. Terdakwa tersebut adalah Indra Kusuma dan Totok Setyo Susilo. Keduanya selaku kepala bagian keuangan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada periode yang berbeda. Indra didakwa telah melakukan tindak korupsi yang merugikan negara senilai Rp 70,14 miliar.
Sementara Totok didakwa merugikan negara senilai Rp R 4,74 miliar. Masing-masing dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Modus korupsinya antara lain dengan cara mentransfer dana kas daerah ke bank lain tanpa ada pencatatan dan pelaporan. Uang tersebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang