JAKARTA, KOMPAS.com - Mekanisme undian dalam aturan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.15 Tahun 2009 dinilai hanya sebagai cara KPU mengambil jalan pintas penghitungan dalam Pemilu mendatang. Padahal, mekanisme tersebut justru tidak sesuai dengan semangat mengakomodasi aspirasi masyarakat.
"KPU memilih jalan pintas. Tidak memikirkan faktor kultural, agama, budaya masyarakat. Saya khawatir nanti ada yang berpandangan bahwa anggota dewan merupakan hasil undian," ujar Direktur Eksekutif Centre For Electoral Reform (CETRO) Hadar Gumay di Jakarta, Selasa (31/3).
Menurut Hadar, mekanisme yang paling sesuai adalah melihat persebaran suara yang terjadi di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada suatu dapil atau keterwakilannya. Dengan demikian, caleg yang terpilih dari dua caleg dengan jumlah suara yang sama merupakan caleg yang menjadi pilihan masyarakat.
"Itu kan kita lihat dari dukungan masyarakat yang paling banyak," tandas Hadar.
Hadar curiga, mekanisme undian ditempuh oleh KPU karena KPU nantinya tidak siap dengan data-data persebaran di berbagai TPS.