KPK Belum Pastikan Panggil Jhonny Allen

Kompas.com - 31/03/2009, 19:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi tetap belum bisa memastikan apakah akan segera memanggil Jhonny Allen Marbun untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dermaga dan bandar udara di wilayah timur Indonesia tetapi tertunda karena kampanye di daerah pemilihannya.

 

"KPK tidak mau mencampuri Pemilu. Pilkada saja kita tunggu sampai selesai. Kita tidak memihak kepada siapapun," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (31/3 ).

Ia ditanya berkait dengan perintah Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono agar Jhonny Allen berhenti kampanye dan mengutamakan panggilan KPK. SBY juga sudah memerintahkan Partai Demokrat untuk meminta Jhonny Allen, caleg Demokrat, berhenti kampanye dan memenuhi panggilan KPK.

Seperti diberitakan, Jhonny Allen tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena sedang mengikuti kampanye Partai Demokrat. Dia bahkan minta agar pemeriksaan dilakukan setelah pemilu legislatif 9 April 2009.

Secara terpisah, Ketua KPK Antasari Azhar menegaskan, langkah KPK menunda pemeriksaan Jhonny Allen hingga pemilu legislatif berakhir 9 April nanti sudah sesuai dengan dasar hukum di KUHAP.

 

"Yang bersangkutan sementara ini dipanggil sebagai saksi dan KUHAP membenarkan langkah itu (menunda pemeriksaan). Berbeda jika status yang bersangkutan tersangka," ujarnya.

 

 

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan suap Abdul Hadi Djamal kepada penyidik KPK mengatakan, Jhonny Allen ikut menerima uang dari Komisaris PT Kurnia Wira Jaya Bakti Surabaya, Hontjo Kurniawan sebesar Rp 1 miliar.

Selain itu, Anggota Komisi V tersebut mengatakan Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR ini hadir dalam pertemuan di Hotel Four Seasons Jakarta 19 Februari silam. Pertemuan yang membahas kenaikan anggaran dana stimulus proyek pembangunan infrastruktur di kawasan timur Indonesia juga dihadiri anggota Panggar dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu.

Kasus ini bermula dari tertangkap tangannya Abdul Hadi, Hontjo Kurniawan dan Darmawati Dareho tanggal 2 Maret lalu di kawasan Sudirman. Dalam penangkapan tersebut KPK menyita uang senilai 90 ribu dolar AS dan Rp 54,5 juta.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau