DKI Menyegel Rusun Kalibata

Kompas.com - 01/04/2009, 05:27 WIB
 

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI Jakarta menyegel Rumah Susun Sederhana Milik atau Rusunami Kalibata Residences karena belum melengkapi izin mendirikan bangunan. Pembangunan rusunami dihentikan sampai semua proses selesai.

Beberapa petugas Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta, Selasa (31/3) di Jakarta Selatan, meminta pengembang menghentikan proses pembangunan 10 menara rusunami yang baru sampai pada tahap pembangunan tiang. Setelah pembangunan dihentikan, petugas menyegel lokasi pembangunan itu.

Kepala Dinas P2B DKI Jakarta Hari Sasongko mengatakan, penyegelan dilakukan karena PT Pradani Sukses Abadi sebagai pengembang hanya memiliki surat izin pemanfaatan penggunaan tanah (SIPPT). Padahal, untuk membangun menara rusunami, pengembang harus memiliki SIPPT, rencana tata bangunan dan lingkungan, izin mendirikan bangunan (IMB), dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Minimnya izin yang dimiliki pengembang, kata Hari, memaksa Dinas P2B menghentikan proses pembangunan agar tidak terjadi hal-hal buruk selama dan sesudah pembangunan rusunami. Pembangunan Rusunami Kalibata Residences dapat dikerjakan setelah semua izin dilengkapi.

”Penyegelan dilakukan untuk menekan pengembang agar segera mengurus semua izin yang diperlukan,” kata Hari.

Sebelumnya, Kepala Suku Dinas P2B Jakarta Selatan Widiyo Dwiyono mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan tertulis kepada pengembang untuk segera mengurus izin dan menghentikan sementara proses pembangunan. Namun, peringatan itu tidak diperhatikan oleh pengembang.

Di sisi lain, kata Widiyo, jika 10 menara Rusunami Kalibata Residences selesai dibangun dan dihuni semuanya, kompleks rusunami itu akan dihuni oleh sekitar 20.000 orang. Jumlah itu tidak sesuai daya dukung lingkungan yang tersedia di kawasan itu, seperti jalan raya, saluran drainase, dan pasokan air bersih.

 

Wakil Manajer Umum Penjualan PT Pradani Sukses Abadi Fransiskus Afong membenarkan pihaknya baru memiliki SIPPT dan belum memiliki IMB. Namun, pihaknya sudah mengurus semua izin sejak lama dan sampai saat ini belum kunjung selesai.

”Kami meluncurkan produk rusunami ini ke masyarakat sejak Mei 2008. Sejak sebelum itu kami sudah mengurus semua perizinan yang diperlukan, tetapi masih belum lengkap sampai saat ini,” kata Afong.

Pembangunan sepuluh menara rusunami itu, kata Afong, merupakan bagian dari rencana pemerintah pusat untuk membangun 1.000 menara rusunami. Target pembangunan itu terhambat proses perizinan yang lama.

Karena itu, kata Afong, pihaknya memberanikan diri untuk memulai proses pembangunan menara rusunami sembari mengurus izin mendirikan bangunan dan semua izin pendukung lain. Selama ini pengembang terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI untuk menyelesaikan IMB.

Menyikapi penyegelan ini, kata Afong, pihaknya akan menaati perintah penghentian pekerjaan dan hanya mengurus perizinan. Kondisi itu dikhawatirkan berdampak pada target penyelesaian Rusunami Kalibata Residences.

”Jika tak diperkenankan membangun selama mengurus izin, kami akan mempercepat pembangunan rusunami. Kami berharap target penyelesaian menara A pada September 2010 tidak meleset,” kata Afong.

Arie Novarina, salah satu pembeli Rusunami Kalibata Residences, mengatakan, dia mendapat pesan singkat dari pengembang yang isinya memberitahukan bahwa segala bentuk perizinan masih dalam proses. Arie berharap penyelesaian rusunami tetap sesuai jadwal meskipun ada hambatan perizinan.

Terapi bagus

Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, mengatakan, penyegelan itu terlambat karena pengawasan dan penertiban harus dilakukan sejak bangunan menara rusunami pertama kali dibangun. Meskipun terlambat, penyegelan kali ini merupakan terapi yang bagus bagi para pengembang di Jakarta.

Selama ini para pengembang sering nekat membangun gedung meskipun belum mengantongi IMB. Akibatnya, banyak bangunan melanggar izin dan sulit ditindak karena sudah selesai dibangun

”Ada anggapan dari pengembang, mereka boleh membangun dulu dan izin diurus belakangan. Jika akan ditertibkan, pengembang baru melakukan negosiasi untuk menghentikannya,” kata Yayat.

Izin, kata Yayat, adalah alat kontrol pembangunan agar selaras dengan rencana tata ruang kota. Jika izin terus diremehkan dan Pemerintah Provinsi DKI tidak tegas menertibkan, wajah Jakarta akan rusak dan semua fungsi kota berantakan karena daya dukung tidak sesuai dengan penggunaan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau