Beberapa petugas Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta, Selasa (31/3) di Jakarta Selatan, meminta pengembang menghentikan proses pembangunan 10 menara rusunami yang baru sampai pada tahap pembangunan tiang. Setelah pembangunan dihentikan, petugas menyegel lokasi pembangunan itu.
Kepala Dinas P2B DKI Jakarta Hari Sasongko mengatakan, penyegelan dilakukan karena PT Pradani Sukses Abadi sebagai pengembang hanya memiliki surat izin pemanfaatan penggunaan tanah (SIPPT). Padahal, untuk membangun menara rusunami, pengembang harus memiliki SIPPT, rencana tata bangunan dan lingkungan, izin mendirikan bangunan (IMB), dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Minimnya izin yang dimiliki pengembang, kata Hari, memaksa Dinas P2B menghentikan proses pembangunan agar tidak terjadi hal-hal buruk selama dan sesudah pembangunan rusunami. Pembangunan Rusunami Kalibata Residences dapat dikerjakan setelah semua izin dilengkapi.
”Penyegelan dilakukan untuk menekan pengembang agar segera mengurus semua izin yang diperlukan,” kata Hari.
Sebelumnya, Kepala Suku Dinas P2B Jakarta Selatan Widiyo Dwiyono mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan tertulis kepada pengembang untuk segera mengurus izin dan menghentikan sementara proses pembangunan. Namun, peringatan itu tidak diperhatikan oleh pengembang.
Di sisi lain, kata Widiyo, jika 10 menara Rusunami Kalibata Residences selesai dibangun dan dihuni semuanya, kompleks rusunami itu akan dihuni oleh sekitar 20.000 orang. Jumlah itu tidak sesuai daya dukung lingkungan yang tersedia di kawasan itu, seperti jalan raya, saluran drainase, dan pasokan air bersih.
Wakil Manajer Umum Penjualan PT Pradani Sukses Abadi Fransiskus Afong membenarkan pihaknya baru memiliki SIPPT dan belum memiliki IMB. Namun, pihaknya sudah mengurus semua izin sejak lama dan sampai saat ini belum kunjung selesai.
”Kami meluncurkan produk rusunami ini ke masyarakat sejak Mei 2008. Sejak sebelum itu kami sudah mengurus semua perizinan yang diperlukan, tetapi masih belum lengkap sampai saat ini,” kata Afong.
Pembangunan sepuluh menara rusunami itu, kata Afong, merupakan bagian dari rencana pemerintah pusat untuk membangun 1.000 menara rusunami. Target pembangunan itu terhambat proses perizinan yang lama.
Karena itu, kata Afong, pihaknya memberanikan diri untuk memulai proses pembangunan menara rusunami sembari mengurus izin mendirikan bangunan dan semua izin pendukung lain. Selama ini pengembang terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI untuk menyelesaikan IMB.
Menyikapi penyegelan ini, kata Afong, pihaknya akan menaati perintah penghentian pekerjaan dan hanya mengurus perizinan. Kondisi itu dikhawatirkan berdampak pada target penyelesaian Rusunami Kalibata Residences.
”Jika tak diperkenankan membangun selama mengurus izin, kami akan mempercepat pembangunan rusunami. Kami berharap target penyelesaian menara A pada September 2010 tidak meleset,” kata Afong.
Arie Novarina, salah satu pembeli Rusunami Kalibata Residences, mengatakan, dia mendapat pesan singkat dari pengembang yang isinya memberitahukan bahwa segala bentuk perizinan masih dalam proses. Arie berharap penyelesaian rusunami tetap sesuai jadwal meskipun ada hambatan perizinan.
Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, mengatakan, penyegelan itu terlambat karena pengawasan dan penertiban harus dilakukan sejak bangunan menara rusunami pertama kali dibangun. Meskipun terlambat, penyegelan kali ini merupakan terapi yang bagus bagi para pengembang di Jakarta.
Selama ini para pengembang sering nekat membangun gedung meskipun belum mengantongi IMB. Akibatnya, banyak bangunan melanggar izin dan sulit ditindak karena sudah selesai dibangun
”Ada anggapan dari pengembang, mereka boleh membangun dulu dan izin diurus belakangan. Jika akan ditertibkan, pengembang baru melakukan negosiasi untuk menghentikannya,” kata Yayat.
Izin, kata Yayat, adalah alat kontrol pembangunan agar selaras dengan rencana tata ruang kota. Jika izin terus diremehkan dan Pemerintah Provinsi DKI tidak tegas menertibkan, wajah Jakarta akan rusak dan semua fungsi kota berantakan karena daya dukung tidak sesuai dengan penggunaan.