JAKARTA, KOMPAS.com — Akhirnya pendirian kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas alias free trade zone (FTZ) di Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) secara resmi mulai hari ini, 1 April, efektif. Tiga peraturan menteri keuangan (PMK) yang terbit pada 5 Maret soal pelaksanaan FTZ BBK berlaku mulai besok pagi.
PMK pertama adalah PMK Nomor 45/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) atas Pengeluaran dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dari tempat lain ke dalam daerah pabean ke kawasan bebas.
Kedua, PMK Nomor 46/PMK.04/2009 tentang Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Ketiga, PMK Nomor 47/PMK.04/2009 tentang tata cara Pemasukan dan Pengeluaran Bbarang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Sekretaris Tim Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia Bambang Susantono mengatakan, aturan dalam bentuk PMK tersebut merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Memasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Untuk tata cara arus keluar masuk barang ke dan dari FTZ di dalam PMK disesuaikan dengan komitmen bersama sejumlah negara, yakni sesuai dengan Kyoto Convention. "Pengawasan arus barang, penumpang, dan pelaksanaan pajak di FTZ akan berjalan sesuai dengan isi konvensi," kata Bambang kepada Kontan, Selasa (31/3).
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Kepulauan Riau Abdullah Gosse mengatakan, pelaku usaha di BBK senang karena pada akhirnya FTZ BBK mulai efektif berjalan. "Kepastian hukum sudah ada sekarang tentu diharapkan investasi bisa makin meningkat," katanya.
Tetapi, kata Gosse, lantaran kebijakan baru mulai berlaku, pelaku usaha di BBK berharap pemerintah memberikan jangka waktu untuk transisi. "Sosialisasi memang sudah diberikan, tapi karena kebijakan baru, kami berharap pemerintah tidak langsung bersikap terlalu tegas," ujarnya. (Martina Prianti/Kontan)