Hari ini, "Free Trade Zone" Resmi Efektif

Kompas.com - 01/04/2009, 08:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Akhirnya pendirian kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas alias free trade zone (FTZ) di Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) secara resmi mulai hari ini, 1 April, efektif. Tiga peraturan menteri keuangan (PMK) yang terbit pada 5 Maret soal pelaksanaan FTZ BBK berlaku mulai besok pagi.

PMK pertama adalah PMK Nomor 45/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) atas Pengeluaran dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dari tempat lain ke dalam daerah pabean ke kawasan bebas.

Kedua, PMK Nomor 46/PMK.04/2009 tentang Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Ketiga, PMK Nomor 47/PMK.04/2009 tentang tata cara Pemasukan dan Pengeluaran Bbarang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Sekretaris Tim Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia Bambang Susantono mengatakan, aturan dalam bentuk PMK tersebut merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Memasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Untuk tata cara arus keluar masuk barang ke dan dari FTZ di dalam PMK disesuaikan dengan komitmen bersama sejumlah negara, yakni sesuai dengan Kyoto Convention. "Pengawasan arus barang, penumpang, dan pelaksanaan pajak di FTZ akan berjalan sesuai dengan isi konvensi," kata Bambang kepada Kontan, Selasa (31/3).

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Kepulauan Riau Abdullah Gosse mengatakan, pelaku usaha di BBK senang karena pada akhirnya FTZ BBK mulai efektif berjalan. "Kepastian hukum sudah ada sekarang tentu diharapkan investasi bisa makin meningkat," katanya.

Tetapi, kata Gosse, lantaran kebijakan baru mulai berlaku, pelaku usaha di BBK berharap pemerintah memberikan jangka waktu untuk transisi. "Sosialisasi memang sudah diberikan, tapi karena kebijakan baru, kami berharap pemerintah tidak langsung bersikap terlalu tegas," ujarnya. (Martina Prianti/Kontan)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau