JAKARTA, KOMPAS.com — Daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan presiden mulai diumumkan hari ini, Rabu (1/4), di tiap-tiap kantor kelurahan di masing-masing wilayah.
DPS yang dipasang merupakan daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan legislatif yang akan diselenggarakan pada tanggal 9 April mendatang. "Ya, DPT dalam hal ini adalah untuk dijadikan DPS pilpres. Paling lambat pada saat pemilu ditempel di TPS (Tempat Pemungutan Suara) sehingga ini menjadi kesempatan masyarakat untuk melihat kembali namanya sudah tercantum atau tidak," ujar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Endang Sulastri di Gedung KPU, Rabu (1/4).
Endang meminta masyarakat untuk mengecek keberadaan nama masing-masing sehingga dapat diperbaiki sebelum ditetapkan menjadi DPT dengan melaporkan ke elemen penyelenggara pemilu sebelum berakhir.
Menurut Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2009 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pilpres, KPU memang memulai pengumuman DPS pada tanggal 1 April dan akan berakhir pada tanggal 7 April.
Kemudian KPU akan melakukan perbaikan berdasarkan tanggapan masyarakat dan akan ditetapkan pada tanggal 13 Mei 2009.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang