Pendidikan Gratis Gencar Disosialisasikan

Kompas.com - 01/04/2009, 19:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah gencar menyosialisasikan pendidikan dasar gratis sembilan tahun mulai 2009. Sekolah tidak boleh lagi memungut biaya pendidikan untuk jenjang SD-SMP, kecuali sekolah berstandar internasional atau rintisan sekolah berstandar internasional.

Selain dalam bentuk spanduk atau baliho yang secara terbuka menjelaskan kepada masyarakat soal pendidikan dasar gratis sembilan tahun yang mulai dilaksanakan tahun ini, sosialisasi dilakukan juga secara langsung oleh Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo. Dalam berbagai kunjungan ke kabupaten/kota hingga pekan ini, Bambang meminta pemerintah daerah setempat untuk bisa mengalokasikan dana tambahan dari APBD untuk mendukung dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang sudah dikucurkan pemerintah pusat.

Lodi Paat, Koordinator Koalisi Pendidikan, di Jakarta, Rabu (1/4), mengatakan, gencarnya pemerintah menyosialisasikan jaminan pendidikan dasar sembilan tahun gratis mulai tahun ini sebagai salah satu implikasi kenaikan anggaran pendidikan 20 persen bukanlah suatu hadiah atau kejutan yang luar biasa bagi masyarakat. Sebab, dalam konstitusi, pemerintah memang harus menjamin terlaksananya wajib belajar untuk warga negara tanpa memungut biaya.

"Kita lihat saja bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Kesungguhan terlaksananya pendidikan gratis di SD-SMP itu setidaknya bisa dilihat dari tidak ada pungutan seperti uang pangkal, termasuk juga buku pelajaran," ujar Lodi.

Menurut Lodi, pendidikan dasar gratis itu memang sudah menjadi hak warga negara. Pembiayaannya harus ditanggung pemerintah sehingga anak-anak usia wajib belajar tidak ada yang tertinggal dari pendidikan di jenjang SD-SMP.

Gubernur Gorontalo Fadel Mohammad di sela-sela wisuda Universitas Terbuka mengatakan, dana BOS tidak dapat menggratiskan semua komponen biaya operasional pendidikan. Karena itu, perlu ada tambahan dana dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk menutupi kekurangan dana BOS tersebut.

Dana BOS dari pemerintah pusat, kata Fadel, hanya bisa menutupi 15 persen komponen biaya pendidikan sehingga pemerintah daerah masih harus menutupi kekurangan dana tersebut. "Sebaiknya pemerintah daerah diberikan kepercayaan untuk mengelola dana BOS. Pusat tinggal buat target saja," kata Fadel.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau