JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak semua gugatan Lembaga Swadaya Masyarakat terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua DPR RI.
Keduanya digugat karena belum meratifikasi Kerangka Kerja Konvensi Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Contro/FCTC). Terhadap putusan tersebut, penggugat menyatakan akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Keputusan setebal 100 halaman untuk perkara nomor 2 04/Pdt.G/08/PN JKT.PST dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Panusunan Harahap di Jakarta, Rabu (1/4). Majelis Hakim menyatakan, para tergugat: Presiden RI dan DPR RI tidak melanggar kewajiban hukumnya.
Para penggugat yaitu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM3), Perkumpulan Forum Warga Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Kemitraan Indonesia Sehati (KUIS).
Karena pemerintah Indonesia belum meratifikasi FCTC dan DPR belum mensahkan Undang-Undang tentang Pengendalian Dampak Tembakau, maka para penggugat mendalilkan bahwa pemerintah Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam bentuk tidak menjalankan kewajiban hukumnya berupa pembuatan regulasi tentang penanggulangan bahaya rokok di Indonesia.
Pada Sidang Majelis Kesehatan Dunia (WHA) ke-56 Mei 2003, sebanyak 192 negara anggota WHO dengan suara bulat mengadopsi FCTC yang bertujuan melindungi generasi sekarang dan mendatang dari kerusakan kesehatan, sosial, lingkungan dan konsekuensi eko nomi dari konsumsi tembakau serta paparan terhadap asap tembakau.
Dalam eksepsi yang telah disampaikan para penggugat, tergugat Presiden RI dan DPR RI telah melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya.
"Majelis hakim bisa menerima bahwa merokok itu membahayakan kesehatan, tapi aneh keputusan majelis hakim sangat bertolak belakang," kata Tulus Abadi, Koordinator Pengendalian Tembakau YLKI.
Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo menyatakan, "Menurut majelis hakim, aksesi FCTC adalah kebijakan politi k pemerintah, dan itu tidak bisa dijangkau dengan pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jadi kalau begini logikanya, Presiden dengan kebijakan politiknya bisa berbuat apa saja. Pendapat majelis hakim ini tidak berdasar amanat melindungi masyarakat terhadap bahaya merokok," kata Sudaryatmo.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang