Ratifikasi FCTC, Gugatan terhadap SBY dan DPR Ditolak

Kompas.com - 01/04/2009, 20:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak semua gugatan Lembaga Swadaya Masyarakat terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua DPR RI.

Keduanya digugat karena belum meratifikasi Kerangka Kerja Konvensi Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Contro/FCTC). Terhadap putusan tersebut, penggugat menyatakan akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.  

Keputusan setebal 100 halaman untuk perkara nomor 2 04/Pdt.G/08/PN JKT.PST dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Panusunan Harahap di Jakarta, Rabu (1/4). Majelis Hakim menyatakan, para tergugat: Presiden RI dan DPR RI tidak melanggar kewajiban hukumnya.

Para penggugat yaitu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM3), Perkumpulan Forum Warga Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Kemitraan Indonesia Sehati (KUIS).

Karena pemerintah Indonesia belum meratifikasi FCTC dan DPR belum mensahkan Undang-Undang tentang Pengendalian Dampak Tembakau, maka para penggugat mendalilkan bahwa pemerintah Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam bentuk tidak menjalankan kewajiban hukumnya berupa pembuatan regulasi tentang penanggulangan bahaya rokok di Indonesia.

Pada Sidang Majelis Kesehatan Dunia (WHA) ke-56 Mei 2003, sebanyak 192 negara anggota WHO dengan suara bulat mengadopsi FCTC yang bertujuan melindungi generasi sekarang dan mendatang dari kerusakan kesehatan, sosial, lingkungan dan konsekuensi eko nomi dari konsumsi tembakau serta paparan terhadap asap tembakau.

Dalam eksepsi yang telah disampaikan para penggugat, tergugat Presiden RI dan DPR RI telah melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya.

"Majelis hakim bisa menerima bahwa merokok itu membahayakan kesehatan, tapi aneh keputusan majelis hakim sangat bertolak belakang," kata Tulus Abadi, Koordinator Pengendalian Tembakau YLKI.

Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo menyatakan, "Menurut majelis hakim, aksesi FCTC adalah kebijakan politi k pemerintah, dan itu tidak bisa dijangkau dengan pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jadi kalau begini logikanya, Presiden dengan kebijakan politiknya bisa berbuat apa saja. Pendapat majelis hakim ini tidak berdasar amanat melindungi masyarakat terhadap bahaya merokok," kata Sudaryatmo.

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau