Setoran SPT Berakhir, 1.043 "Drop Box" Ditarik

Kompas.com - 02/04/2009, 07:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Jumlah drop box atau tempat untuk menghimpun SPT tahunan PPh yang disebar di seluruh Indonesia mencapai 1.043 unit. Sarana yang digunakan untuk mempermudah wajib pajak menyetorkan SPT ini sudah ditarik dari lokasi penyebaran menyusul berakhirnya masa penyerahan SPT PPh tahun 2008 pada 31 Maret 2009.

”Sebagian besar berada di Jakarta, yakni 245 unit. Laporan akhir mengenai jumlah SPT yang disampaikan akan kami publikasikan bersamaan dengan jumlah akhir NPWP (nomor pokok wajib pajak) baru yang diajukan dalam rangka sunset policy,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Joko Slamet Surjoputro di Jakarta, Rabu (1/4).

Sebelumnya, diketahui, basis penagihan pajak meluas karena jumlah pemilik NPWP bertambah dari 5,5 juta pada 31 Desember 2007 menjadi 12,7 juta pada 28 Februari 2009.

Kondisi ini diharapkan bisa meningkatkan penerimaan pajak secara permanen dan mengalihkan ketergantungan dari PPh badan ke PPh orang pribadi. Ini diklaim pemerintah sebagai hasil dari sunset policy (penghapusan sanksi berupa denda pajak).

Hingga 28 Februari 2009, jumlah SPT yang disampaikan dalam rangka sunset policy mencapai 804.814 berkas. Sebanyak 248.620 berkas di antaranya masuk pada Januari-Februari 2009. Ini menyebabkan tambahan penerimaan pajak riil senilai Rp 7,46 triliun, yang Rp 1,9 triliun di antaranya dihimpun selama Januari-Februari 2009.

Setiap tahunnya, setiap wajib pajak harus menyerahkan SPT PPh orang pribadi paling lambat 31 Maret. Dokumen itu terdiri atas laporan penghasilan setahun dan aset yang dimilikinya. Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT kena denda Rp 100.000.

Pada saat yang sama, wajib pajak juga diharuskan menyetorkan PPh yang belum dibayarkan. Keharusan ini membuat penerimaan pajak pada bulan Maret melonjak paling tinggi dibandingkan bulan lainnya.

Peningkatan setoran pajak itu terdeteksi oleh perbankan. Kepala Ekonom Bank Danamon Anton Gunawan menyebutkan, ada dana dalam jumlah besar masuk ke perbankan nasional pada Maret 2009 ini. ”Peningkatan itu sangat mungkin karena setoran pajak meningkat,” ujarnya.

Tidak setor SPT

Kantor Berita Antara melaporkan, kepatuhan pajak belum menyebar total. Itu setidaknya terlihat dari realisasi penyerahan SPT di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dari total wajib pajak di Banjarmasin, hanya 15,4 persen yang menyerahkan SPT.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Banjarmasin Masbudi menyebutkan bahwa jumlah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Banjarmasin sebanyak 36.325 orang, tetapi yang menyampaikan SPT hanya 5.604 orang. Dari 238.000 kepala keluarga di wilayah kerjanya, yang mempunyai NPWP hanya 5.600 orang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau