KPU Siap Laksanakan Pemilu 9 April 2009

Kompas.com - 02/04/2009, 07:59 WIB

Jakarta, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum siap menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara pada 9 April 2009.

”Tak ada alasan apa pun untuk menunda pemilu, termasuk persoalan kesimpangsiuran daftar pemilih tetap maupun ketersediaan logistik pemilu,” kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dalam Sosialisasi Bersama Pemilu 2009 antara KPU, Badan Pengawas Pemilu, serta Departemen Komunikasi dan Informatika di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (1/4). Hadir Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini, serta semua anggota KPU dan Bawaslu.

Pemungutan dan penghitungan suara itu akan dilaksanakan oleh 4,94 juta petugas di seluruh Indonesia, mulai dari KPU hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan petugas perlindungan masyarakat di tempat pemungutan suara. Jumlah petugas itu belum termasuk pengawas pemilu di berbagai tingkatan, pemantau, TNI/Polri, maupun tenaga pendukung nonteknis lain.

Pemilu diikuti 38 partai politik nasional, 6 parpol lokal di Nanggroe Aceh Darussalam, serta 1.116 calon anggota DPD. Untuk parpol, mereka mengirimkan 11.301 calon anggota DPR, puluhan ribu calon anggota DPRD provinsi, dan ratusan ribu calon anggota DPRD kabupaten/kota. Mereka akan memperebutkan 560 kursi DPR, 132 kursi DPD, 1.998 kursi DPRD provinsi, dan 15.750 kursi DPRD kabupaten/kota.

Para peserta pemilu itu akan memperebutkan suara 169.789.595 pemilih dalam negeri dan 1.475.847 pemilih luar negeri. Pemilih itu tersebar di 33 provinsi, 471 kabupaten/kota, dan 117 negara.

Mohammad Nuh mengatakan, pemerintah ingin meyakinkan masyarakat bahwa pemilu siap digelar pada 9 April. Departemen Komunikasi dan Informatika siap memberikan dukungan teknis dalam penggunaan teknologi informasi dan telekomunikasi. Semua perusahaan penyelenggara telekomunikasi telah diminta memaksimalkan kapasitas dan kualitas jaringan pada tujuh hari sebelum dan sesudah pemungutan suara agar tidak muncul spekulasi politik.

Kesiapan juga diungkapkan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini. Semua pengawas di berbagai tingkatan telah dibekali kemampuan pengawasan yang memadai. Pengawas lapangan juga telah terbentuk seluruhnya, kecuali untuk beberapa daerah di NAD yang proses pembentukannya berbeda dari daerah lain.

Kepada peserta pemilu, Hafiz meminta agar mereka memanfaatkan waktu kampanye yang tersisa untuk menyosialisasikan kepada konstituen tentang waktu pemungutan suara dan cara pemberian suara yang benar. Mereka juga harus menyiapkan saksi di setiap TPS untuk mengawasi jalannya pemberian dan penghitungan suara.

”Semua peserta pemilu jangan menggoda, merayu, serta mengintimidasi pemilih untuk melakukan hal-hal yang melanggar undang-undang,” katanya.

Kepada masyarakat yang memiliki hak pilih dan terdaftar dalam DPT, KPU mengharapkan agar mereka mau datang ke TPS mulai pukul 07.00 hingga 12.00. Pemilu kali ini tidak akan lagi menggunakan kartu pemilih sehingga pemilih cukup datang ke TPS dengan membawa identitas resmi, baik kartu tanda penduduk maupun identitas lain.

Daftar pemilih tetap

Terkait dengan ketidakakuratan DPT Pemilu 2009, lanjut Hafiz, KPU menginstruksikan agar KPU kabupaten/kota segera memberikan data elektronik (softcopy) yang tidak bisa diubah kepada peserta pemilu di wilayahnya. Salinan DPT per TPS juga harus segera diserahkan kepada saksi peserta pemilu yang akan ditugaskan mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

DPT per TPS juga sudah harus diumumkan di kantor kelurahan/desa mulai 1 April. Pengumuman ini sekaligus sebagai perbaikan data pemilih sementara pemilu presiden.

Jika masih ditemukan nama pemilih lebih dari satu kali, baik pada TPS yang sama maupun berbeda, yang ditetapkan hanya satu kali dan sisanya dicoret dan ditetapkan sebagai pemilih ganda. Pemilih ini hanya berhak menerima satu surat undangan pemberian suara.

Bila ditemukan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama untuk beberapa nama dan pemilik namanya benar-benar ada serta memenuhi syarat memilih, NIK hanya dipakai untuk satu orang. Sedangkan nama yang lain tetap diperbolehkan memilih asalkan menunjukkan identitas diri yang sah. Sebaliknya, jika ada satu nama dengan beberapa NIK, yang digunakan hanya satu NIK dan sisanya dicoret.

Untuk perlengkapan pemungutan suara, Hafiz mengatakan, semua surat suara, tinta, segel, dan formulir telah selesai dicetak dan didistribusikan ke KPU kabupaten/kota. Semula KPU mencetak 686.196.310 lembar surat suara. Karena ada penambahan DPT dan penggantian surat suara yang rusak, KPU mencetak lagi 5.777.393 lembar surat suara.  (MZW/INA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau