JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah dua pabrik tahu digerebek polisi karena menggunakan bahan pengawet. Bahan pengawet itu adalah formalin, yang biasa digunakan untuk mengawetkan mayat.
"Hasil pengungkapan Operasi Terpadu Direktorat Narkoba dengan Dinas Perdagangan, Kesehatan, dan Perindustrian, dengan sasaran makanan dan minuman," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Arman Depari kepada wartawan, Jakarta, Kamis (2/4).
Kedua pabrik tahu itu terletak di Jalan Cipinang, Jakarta Timur, dengan pemilik yang juga tersangka berinisial RS, dan pabrik di Jalan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, dengan tersangka SN. Selain itu, tim juga menggerebek sebuah pabrik mi keriting di Perumahan Cengkareng dengan tersangka MI.
"Makanan tersebut menggunakan zat berbahaya atau formalin. Ini melanggar UU Kesehatan dan Pangan," jelasnya.
Saat ini, ketiga tersangka sedang diperiksa oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang