PONTIANAK, KOMPAS.com - Lin Yuan Liang alias Agusyanto (30), warga negara Taiwan, ditahan Kantor Imigrasi Klas I Pontianak, Kalimantan Barat, saat mengajukan pembuatan paspor Indonesia dengan menggunakan identitas yang dipalsukan, Rabu (1/4).
Kepala Kantor Imigrasi Klas I Pontianak Harsoyo, Kamis (2/4), mengungkapkan, Lin lahir dan tinggal di Indonesia hingga pada 1998 mengikuti orang tuanya pindah ke Taiwan. Pada Agustus 2005 ia membuat paspor Taiwan sehingga ia secara ke warganegaraan Indonesianya gugur.
Lin tercatat masuk ke Indonesia sebanyak tiga kali menggunakan paspor Taiwan. Terakhir ia masuk melalui Bandara Soekarno Hatta pada 27 Maret 2009 lalu. Lin yang memiliki akta kelahiran Indonesia, lantas membuat kartu tanda penduduk (KTP) resmi di Pontianak dengan terlebih dahulu memasukkan namanya dalam kartu keluarga Irwan Allen, kakaknya yang tinggal di Pontianak. KTP dan kartu keluarga yang digunakannya untuk memenuhi syarat pembuatan paspor Indonesia itu diterbitkan tanggal 30 Maret 2009 atau tiga hari setelah kedatangannya ke Indonesia.
"Kami menahan yang bersangkutan karena sebagai orang asing, ia b erusaha membuat paspor Indonesia dengan menggunakan identitas yang dipalsukan. Ini diketahui saat wawancara dalam pembuatan paspor," kata Harsoyo.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang