Istri Lindungi Suami yang Perkosa Anaknya

Kompas.com - 03/04/2009, 06:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.comSeorang ayah yang tega memerkosa putri kandungnya yang masih berusia 10 tahun akhirnya ditangkap polisi, Rabu (1/4) malam. Ibu korban juga ditangkap karena menutupi perbuatan suaminya. Kejahatan ini bisa terungkap karena tetangga melapor kepada polisi. 

Kecurigaan para tetangga terhadap kelakuan Sadun (41) berawal dari tingkah laku putrinya, Dewi (bukan nama sebenarnya), setiap kali ayahnya ada di rumah. Bahkan, saat hujan deras pun Dewi memilih kehujanan di luar daripada masuk ke rumahnya.

Semula Dewi tidak mau berterus terang. ”Dia baru mau ketika kami bujuk mau diberi sandal,” kata Limah (29), salah seorang tetangga korban.

Era (36), tetangga yang lain, menuturkan, dia mencoba mendekati Dewi dengan menanyakan apa yang paling diinginkan Dewi. Sampai akhirnya Dewi berani bercerita telah beberapa kali diperkosa oleh ayahnya.

Dari penuturan Dewi terungkap, Sadun sudah melecehkan Dewi secara seksual sejak dua tahun lalu saat Dewi berumur delapan tahun. Niken Pratiwi (41), ibunda Dewi, memergoki perbuatan suaminya ini pada malam Tahun Baru 2009.

”Waktu itu Niken memang marah sama Sadun, tetapi Niken malah melarang Dewi untuk menceritakan hal ini kepada orang lain,” kata Era mengutip keterangan Dewi.

Dewi dilarang bercerita karena Niken khawatir Sadun akan masuk penjara. Jika Sadun dipenjara, tidak ada lagi yang mencari nafkah buat keluarga mereka.

Sadun sehari-hari bekerja sebagai sopir Metromini T-45 jurusan Pulo Gadung-Pondok Gede dan memiliki tiga anak perempuan. Dewi adalah anak pertama, dua adiknya masih berumur lima tahun dan tiga tahun.

Diadukan

Mendengar pengakuan Dewi, para tetangga sepakat mengadukan Sadun kepada Nanang Kosim, Ketua RT 04 RW 03, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur. Nanang pun melaporkan Sadun ke Polres Metro Jakarta Timur dengan mengajak Dewi, Rabu. Dewi telah menjalani visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Kepergian Nanang dan Dewi ke Polres Metro Jakarta Timur tidak diketahui oleh Sadun dan Niken. Niken, yang mengira Dewi pergi bermain menjadi marah dan bertekad akan menghukum Dewi jika pulang nanti. Pasalnya, Dewi belum mengerjakan tugas rumah tangga yang menjadi kewajibannya sejak putus sekolah tahun lalu.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan Anak Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Grace Harianja mengatakan, kondisi Dewi saat ini sangat terganggu secara psikologis.

”Kemungkinan Dewi dan adik-adiknya akan kami serahkan ke negara karena orangtuanya tidak bisa merawat mereka lagi,” kata Grace.

Sementara itu, Ketua Komnas Anak Seto Mulyadi mengatakan, perbuatan Sadun dan Niken tak bisa dibenarkan. ”Alasan ekonomi tidak bisa dibenarkan untuk melakukan tindakan asusila seperti ini. Seharusnya orangtua melindungi anak-anak, bukan malah menyakiti dan merusak kejiwaan anak,” kata Seto.

Menurut Grace, Sadun akan dikenai Pasal 81 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, sedangkan Niken dikenai Pasal 78 UU yang sama.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau