Ditjen Pajak Setuju Buka Rekening PTPN

Kompas.com - 03/04/2009, 08:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com  - Direktorat Jenderal Pajak menyetujui pembukaan kembali rekening milik PT Perkebunan Nusantara VII, PTPN X, dan PTPN XI. Keputusan ini diambil agar masa giling tebu tidak terganggu, karena dana operasional sudah tersedia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memblokir rekening bank tiga PT Perkebunan Nusantara (PTPN) tersebut karena dinilai belum melunasi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Jasa Giling Tebu.

”Keputusan terpenting dalam pertemuan ini adalah penghentian pemblokiran rekening. Dengan demikian, operasional penggilingan tidak akan terganggu karena dananya bisa ditarik secara normal,” ujar Sekretaris Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara Said Didu di Jakarta, Kamis (2/4), seusai pertemuan dengan Dirjen Pajak Darmin Nasution, yang dihadiri perwakilan tiga PTPN tersebut.

Meski Ditjen Pajak menghentikan pemblokiran rekening bank, kewajiban terhadap pembayaran PPN jasa giling tiga PTPN belum diputuskan. Hal itu, kata Said, akan diperdalam oleh tim khusus yang dibentuk Kementerian Negara BUMN dan Ditjen Pajak. Tim ini juga memutuskan besaran kewajiban PPN yang harus dipenuhi.

”Masalah rinci akan diperhitungkan kembali oleh Tim Khusus, yang terdiri atas para ahli dari Ditjen Pajak dan Kementerian Negara BUMN,” ujar Said.

PTPN VII, PTPN X, dan PTPN XI adalah produsen utama gula di Indonesia. Pabrik gula yang dimiliki tiga BUMN itu menghasilkan gula total 1,2 juta ton per tahun, atau 42 persen dari produksi gula nasional tahun 2009.

Terkendalanya musim giling di tiga PTPN itu dikhawatirkan berpengaruh pada pasokan gula di dalam negeri, yang akan berdampak pada harga gula nasional.

Sejak 2 Maret 2009, Ditjen Pajak Departemen Keuangan memblokir rekening milik pabrik gula tiga BUMN itu. Rekening tiga perusahaan tersebut diblokir karena dinilai menunggak PPN Jasa Giling Tebu senilai Rp 122,26 miliar.

Tidak ada koordinasi

Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Arum Sabil menyambut baik dihentikannya pemblokiran rekening bank tiga PTPN itu. Namun, menurut Arum, pemblokiran menunjukkan tidak ada koordinasi antar- pihak-pihak di pemerintahan.

Menurut Ketua Umum Perhimpunan Ekonomi Pertanian Rudi Wibowo, pengenaan PPN Jasa Giling berlebihan. Seharusnya, petani tidak dibebani PPN yang memberatkan. ”Apalagi, komitmen pemerintah mengurangi kemiskinan, mendorong ekonomi kerakyatan, dan mengatasi ketenagakerjaan,” katanya.

Terganggunya musim giling, kata Rudi, bisa mengurangi semangat petani menanam tebu. Padahal, budidaya tebu menyerap banyak tenaga kerja dan menggerakkan ekonomi pedesaan. (OIN/HLN/MAS)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau