JAKARTA, KOMPAS.com -
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memblokir rekening bank tiga PT Perkebunan Nusantara (PTPN) tersebut karena dinilai belum melunasi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Jasa Giling Tebu.
”Keputusan terpenting dalam pertemuan ini adalah penghentian pemblokiran rekening. Dengan demikian, operasional penggilingan tidak akan terganggu karena dananya bisa ditarik secara normal,” ujar Sekretaris Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara Said Didu di Jakarta, Kamis (2/4), seusai pertemuan dengan Dirjen Pajak Darmin Nasution, yang dihadiri perwakilan tiga PTPN tersebut.
Meski Ditjen Pajak menghentikan pemblokiran rekening bank, kewajiban terhadap pembayaran PPN jasa giling tiga PTPN belum diputuskan. Hal itu, kata Said, akan diperdalam oleh tim khusus yang dibentuk Kementerian Negara BUMN dan Ditjen Pajak. Tim ini juga memutuskan besaran kewajiban PPN yang harus dipenuhi.
”Masalah rinci akan diperhitungkan kembali oleh Tim Khusus, yang terdiri atas para ahli dari Ditjen Pajak dan Kementerian Negara BUMN,” ujar Said.
PTPN VII, PTPN X, dan PTPN XI adalah produsen utama gula di Indonesia. Pabrik gula yang dimiliki tiga BUMN itu menghasilkan gula total 1,2 juta ton per tahun, atau 42 persen dari produksi gula nasional tahun 2009.
Terkendalanya musim giling di tiga PTPN itu dikhawatirkan berpengaruh pada pasokan gula di dalam negeri, yang akan berdampak pada harga gula nasional.
Sejak 2 Maret 2009, Ditjen Pajak Departemen Keuangan memblokir rekening milik pabrik gula tiga BUMN itu. Rekening tiga perusahaan tersebut diblokir karena dinilai menunggak PPN Jasa Giling Tebu senilai Rp 122,26 miliar.
Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Arum Sabil menyambut baik dihentikannya pemblokiran rekening bank tiga PTPN itu. Namun, menurut Arum, pemblokiran menunjukkan tidak ada koordinasi antar- pihak-pihak di pemerintahan.
Menurut Ketua Umum Perhimpunan Ekonomi Pertanian Rudi Wibowo, pengenaan PPN Jasa Giling berlebihan. Seharusnya, petani tidak dibebani PPN yang memberatkan. ”Apalagi, komitmen pemerintah mengurangi kemiskinan, mendorong ekonomi kerakyatan, dan mengatasi ketenagakerjaan,” katanya.
Terganggunya musim giling, kata Rudi, bisa mengurangi semangat petani menanam tebu. Padahal, budidaya tebu menyerap banyak tenaga kerja dan menggerakkan ekonomi pedesaan.