JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum ternyata telah mengeluarkan sebuah surat edaran mengenai penjelasan teknis audit laporan dana kampanye. Surat edaran bernomor 612/KPU/III/ 2009 itu berisi penjelasan teknis atas peraturan KPU yang mengatur pedoman audit laporan dana kampanye (Peraturan KPU No 22 Tahun 2009).
Keluarnya surat edaran ini dinilai membahayakan. Sebab, salah satu poinnya, poin 4 huruf f, menyebutkan bahwa "batasan sumbangan maksimal dana kampanye, baik untuk individu maupun badan usaha, sebagaimana diatur dalam UU No 10 Tahun 2008 Pasal 131 dan Pasal 133 berlaku untuk sumbangan per transaksi, bukan batasan sumbangan maksimal secara akumulasi". UU Pemilu mengatur batasan sumbangan untuk individu maksimal Rp 1 miliar dan badan usaha maksimal Rp 5 miliar.
Dalam jumpa pers bersama di Kantor Transparancy International Indonesia (TII), Jumat (3/4), melihat bahwa surat edaran ini akan membawa implikasi buruk bagi pelaksanaan pemilu.
"Peraturan dan surat edaran ini luar biasa buruknya karena gagasan pembatasan sumbangan dana kampanye yang sangat penting dikaburkan. Saya menyebut surat edaran ini merupakan pembatasan yang tidak membatasi," kata Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar N Gumay.
Hadar menjelaskan, UU Pemilu sudah sangat jelas menyatakan bahwa batasan sumbangan berlaku secara akumulasi, bukan per transaksi seperti disebut dalam surat edaran. "Artinya, kalau ada penyumbang individu yang menyumbang beberapa kali sepanjang per transaksi tidak melebihi Rp 1 miliar, menurut KPU sah. Padahal, semangat UU menciptakan pemilu yang fair dalam pembatasan keuangannya, dan tidak membicarakan bentuk transaksinya," papar dia.
Dikhawatirkan, batasan sumbangan maksimal per transaksi hanya akan mendorong manipulasi laporan dana kampanye. Sekjen TII Teten Masduki mengatakan, KPU harus merevisi peraturan KPU dan surat edaran tersebut dengan menetapkan batasan sumbangan maksimal dana kampanye adalah akumulasi dari semua sumbangan dari masing-masing penyumbang dalam satu periode pemilu legislatif, bukan per transaksi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang