Surat Edaran "Sesat" KPU Bahayakan Pemilu

Kompas.com - 03/04/2009, 15:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum ternyata telah mengeluarkan sebuah surat edaran mengenai penjelasan teknis audit laporan dana kampanye. Surat edaran bernomor 612/KPU/III/ 2009 itu berisi penjelasan teknis atas peraturan KPU yang mengatur pedoman audit laporan dana kampanye (Peraturan KPU No 22 Tahun 2009).

Keluarnya surat edaran ini dinilai membahayakan. Sebab, salah satu poinnya, poin 4 huruf f, menyebutkan bahwa "batasan sumbangan maksimal dana kampanye, baik untuk individu maupun badan usaha, sebagaimana diatur dalam UU No 10 Tahun 2008 Pasal 131 dan Pasal 133 berlaku untuk sumbangan per transaksi, bukan batasan sumbangan maksimal secara akumulasi". UU Pemilu mengatur batasan sumbangan untuk individu maksimal Rp 1 miliar dan badan usaha maksimal Rp 5 miliar.

Dalam jumpa pers bersama di Kantor Transparancy International Indonesia (TII), Jumat (3/4), melihat bahwa surat edaran ini akan membawa implikasi buruk bagi pelaksanaan pemilu.

"Peraturan dan surat edaran ini luar biasa buruknya karena gagasan pembatasan sumbangan dana kampanye yang sangat penting dikaburkan. Saya menyebut surat edaran ini merupakan pembatasan yang tidak membatasi," kata Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar N Gumay.

Hadar menjelaskan, UU Pemilu sudah sangat jelas menyatakan bahwa batasan sumbangan berlaku secara akumulasi, bukan per transaksi seperti disebut dalam surat edaran. "Artinya, kalau ada penyumbang individu yang menyumbang beberapa kali sepanjang per transaksi tidak melebihi Rp 1 miliar, menurut KPU sah. Padahal, semangat UU menciptakan pemilu yang fair dalam pembatasan keuangannya, dan tidak membicarakan bentuk transaksinya," papar dia.

Dikhawatirkan, batasan sumbangan maksimal per transaksi hanya akan mendorong manipulasi laporan dana kampanye. Sekjen TII Teten Masduki mengatakan, KPU harus merevisi peraturan KPU dan surat edaran tersebut dengan menetapkan batasan sumbangan maksimal dana kampanye adalah akumulasi dari semua sumbangan dari masing-masing penyumbang dalam satu periode pemilu legislatif, bukan per transaksi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau