Hepatitis C, Tak Cukup Hanya Surveilans

Kompas.com - 03/04/2009, 21:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Program pendataan hepatitis C untuk pengembangan sistem surveilans yang sedang berjalan merupakan bagian utama strategi penanganan hepatitis C.

Indonesia adalah yang pertama dan satu-satunya negara Asean yang memiliki jaringan surveilans nasional untuk virus hepatitis C. Namun, surveilans saja tidak akan bermanfaat apa-apa untuk mengurangi beban penyakit ini.

Demikian disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Farmasi dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan Meinarwati di Jakarta, Jumat (3/4).

Surveilans, menurut Meinarwati harus dibarengi dengan perbaikan akses terhadap layanan dan dukungan bagi penderita hepatitis C.

Sejauh ini program pendataan hepatitis C diselenggarakan atas kerja sama dengan pihak swasta dan instansi lain. Program yang menekankan pada pelaporan ini memungkinkan dilakukannya pengumpulan informasi data kejadian kasus hepatitis C di Indonesia.

Sejak 11 September 2008, program ini berlanjut ke tahap kedua yang dalam pelaksanaannya melibatkan 10 provinsi tambahand engan total 135 unit pelapor yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Menurut Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Ke sehatan Depkes Kustantinah, dalam sambutan tertulisnya, mengatakan institusinya sadar bahwa pengobatan tidak hanya berpotensi untuk secara signifikan memperbaiki kualitas hidup penderita hepatitis C, tetapi juga bisa mengurangi beban dan biaya layanan kes ehatan masyarakat yang terkait dengan virus ini di Indonesia. Kini Depkes bekerja sama dengan PPHI dalam mengimplementasikan akses layanan hepatitis C melalui program nasional.

Direktur Operasional PT Askes Umbu M Marisi menekankan bahwa institusinya telah bergerak ke arah sistem evaluasi berbasis nilai. K ini Askes telah bergerak ke arah upaya pencegahan penyakit melalui kegiatan promotif dan preventif.

Sebab, biaya yang harus ditanggung melalui upaya pencegahan dan pengobatan dini akan lebih ringan daripada pengobatan dan perawatan pasien, termasuk beban sosial dan personalnya.Sejak tahun 2008 pegawai negeri sipil yang menderita hepatitis C dapat mengakses pengobatan hepatitis C terkini sesuai ketentuan yang ditetapkan PPHI.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau