SOLO, KOMPAS.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Muhammad Jusuf Kalla menyatakan tidak ada persoalan dengan surat edaran yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan delapan kriteria surat suara yang rusak, namun dapat ditoleransi keabsahannya dalam pemilu mendatang.
"Tidak apa-apa, selama aturannya jelas saja dan bisa dipahami bersama. Jadi, tidak soal. Yang disebut surat suara cacat itu seperti apa? Katakanlah jika ada robek sedikit, ada lubang atau tintanya kurang bagus, itu tidak apa-apa," tandas Kalla, Sabtu (4/4) sore, saat ditanya pers, di ruang VIP Bandar Udara Internasional Adi Soemarmo, sebelum terbang ke Jakarta, seusai rangkaan berkampanye di Balikpapan, Kalimantan Timur, Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah.
Menurut Kalla, ia memang belum membaca secara rinci SE yang dikeluarkan KPU. "Saya baru baca dari koran. Namun, memang sosialisasinya harus dijalankan supaya ada pemahaman yang sama saat pelaksanaan pemilu," tambah Kalla.
Baru-baru ini, KPU mengeluarkan SE terkait toleransi terhadap surat suara yang cacat, yang didasarkan pada delapan kriteria. Namun, dikhawatirkan kriteria yang dibuat KPU tersebut kurang dipahami di TPS sehingga dikhawatirkan akan bisa menimbulkan persoalan saat pelaksanaan pemilu.
Terkait dengan SE KPU yang menyebutkan diperbolehkannya parpol dalam sekali transaksi penggunaan dana kampanye senilai Rp 5 miliar dan tidak lagi dibatasi untuk perorangan Rp 1 miliar dan kelompok Rp 5 miliar, Kalla menyatakan juga tidak apa-apa.
"Karena yang mengatur adalah KPU, sebagai lembaga yang independen, maka kita harus taat pada apa yang diputuskan KPU. Tentunya, KPU itu, kan, juga merujuk pada ketentuan yang berlaku," lanjut Kalla, yang mengaku belum membca SE KPU terkait penggunaan dana sumbangan bagi pemilu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang