JOMBANG,KOMPAS.com-Tidak kurang 400 warga Kabupaten Jombang yang tersebar di wilayah Kecamatan Tembelang, Bandarkedungmulyo, Peterongan, Perak, Megaluh, dan Kesamben, menolak harga yang ditawarkan oleh Panitia Pengadaan Tanah atau P2T Kabupaten Jombang untuk pembangunan jalan tol Trans-Jawa.
Penolakan itu diwujudkan dalam pemberian surat kuasa ratusan warga itu kepada kuasa hukum Ahmad Rifai, yang hingga Minggu (5/4) terus menerima pengaduan soal kasus tersebut.
Salah seorang warga Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Hariyanto (35) yang lahan tanahnya juga terkena proyek tol itu menyesalkan peran P2T. Kata Hariyanto selama ini tidak pernah dilakukan negosiasi soal harga tanah dengan warga dan tidak pernah ada pembicaraan dilakukan soal penetapan lahan yang akan digunakan.
Ketua P2T Kabupaten Jombang, M. Munif, saat dikonfirmasi pada hari yang sama menyebutkan pengguna anggaran proyek tol itu adalah Badan Pengelola Jalan Tol yang ada di timgkat pusat. Munif memastikan tidak ada dinas lokal yang menjadi pengguna anggaran di Jombang terhadap proyek itu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang