Jika Divonis Mati, Ryan Banding

Kompas.com - 06/04/2009, 12:17 WIB

DEPOK, KOMPAS.com — Jika majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis hukuman mati, terdakwa mutilasi terhadap Heri Santoso (30), Very Idham Henyansyah alias Ryan, akan mengajukan banding. Hal ini disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Ryan, I Nyoman Rae, Senin (6/4) di PN Depok.

"Ryan sudah memberikan lampu hijau agar kami melakukan banding," ujar Nyoman. Nyoman menambahkan, Ryan tetap konsisten dan siap dihukum seadil-adilnya.

Pemuda asal Jombang, Jawa Timur, itu juga bersedia divonis mati jika memang hal tersebut didasarkan pada fakta-fakta persidangan.

Namun, Nyoman menambahkan, dengan melihat fakta-fakta persidangan, pihaknya yakin, Ryan tidak akan divonis hukuman maksimal pelanggaran tindak pidana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tersebut. Pasalnya, lanjut Nyoman, Ryan tidak melakukan pembunuhan berencana karena pembunuhan tersebut dilakukan kliennya secara spontan karena tersinggung dengan ucapan korban.

Hal ini didukung oleh senjata tajam yang digunakan terdakwa dalam memutilasi tubuh korban menjadi tujuh bagian.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau