DEPOK, KOMPAS.com — Jika majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis hukuman mati, terdakwa mutilasi terhadap Heri Santoso (30), Very Idham Henyansyah alias Ryan, akan mengajukan banding. Hal ini disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Ryan, I Nyoman Rae, Senin (6/4) di PN Depok.
"Ryan sudah memberikan lampu hijau agar kami melakukan banding," ujar Nyoman. Nyoman menambahkan, Ryan tetap konsisten dan siap dihukum seadil-adilnya.
Pemuda asal Jombang, Jawa Timur, itu juga bersedia divonis mati jika memang hal tersebut didasarkan pada fakta-fakta persidangan.
Namun, Nyoman menambahkan, dengan melihat fakta-fakta persidangan, pihaknya yakin, Ryan tidak akan divonis hukuman maksimal pelanggaran tindak pidana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tersebut. Pasalnya, lanjut Nyoman, Ryan tidak melakukan pembunuhan berencana karena pembunuhan tersebut dilakukan kliennya secara spontan karena tersinggung dengan ucapan korban.
Hal ini didukung oleh senjata tajam yang digunakan terdakwa dalam memutilasi tubuh korban menjadi tujuh bagian.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang