PALANGKARAYA, KOMPAS.com - Bertempat di kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah di Palangkaraya, fasilitas election centre diresmikan penggunaannya oleh Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang, Senin (6/4).
Pada hari yang sama juga digelar sosialiasi Peraturan KPU nomor 15 tahun 2009 bagi Ketua dan Sekretaris Partai Politik di Kalteng serta calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Kalteng, Faridawaty, menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemda Kalteng sehingga election centre dapat disediakan di Palangkaraya.
Dia menuturkan, tujuan didirikannya election center adalah memberi kemudahan, kecepatan, kenyamanan mendapatkan informasi pemilu bagi masyarakat. Hadir dalam peresmian tersebut, antara lain, ketua DPRD Provinsi Kalteng, R Atu Narang, Kepala Kepolisian Daerah Kalteng, Brigjen Polisi Syamsuridzal, dan unsur musyawarah pimpinan daerah Kalteng.
Agustin Teras Narang, mengatakan, dengan adanya election centre ini maka sarana ini dapat dimanfaatkan masyarakat, termasuk pemerintah dari segenap lini, untuk mudah mendapatkan informasi terkait penyelanggaraan pemilu 2009.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang