JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan telah merevisi surat edaran penjelasan teknis pelaporan dana kampanye dengan membatalkan aturan Angka 4 Huruf (f) yang dinilai bermakna ambigu.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Senin (6/4). Hafiz mengatakan, sebelum surat teguran dari Bawaslu diterima, KPU sudah mencabut poin tersebut dan menyiapkan revisinya.
"Itu sebenarnya petunjuk teknis untuk auditing karena di tiap-tiap level, KAP (Kantor Akuntan Publik) yang akan melakukan audit berbeda-beda. Jadi yang jadi ukuran itu per transaksi, bukan akumulasi. Makanya bunyinya seperti itu," tutur Hafiz.
Revisi yang diakui Hafiz keluar akhir pekan lalu menyebutkan bahwa setiap parpol tidak boleh menerima sumbangan lebih dari Rp 1 miliar dari satu sumber.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang